Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Penggusuran di Bekasi Ricuh, Satpol PP Bentrok dengan Warga

Penggusuran bangunan liar di atas lahan pengairan milik Perusahaan Umum Jasa Tira II di Jalan Bougenville,

25 Juli 2019 | 16.55 WIB

Ratusan Satpol PP Kota Bekasi bernegoisasi dengan sekelompok pemuda yang mengadang penggusuran di Jalan Bougenville, Kelurahan Jakasampura, Bekasi, Kamis, 25 Juli 2019. Tempo/Adi Warsono
Perbesar
Ratusan Satpol PP Kota Bekasi bernegoisasi dengan sekelompok pemuda yang mengadang penggusuran di Jalan Bougenville, Kelurahan Jakasampura, Bekasi, Kamis, 25 Juli 2019. Tempo/Adi Warsono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Bekasi - Kericuhan mewarnai penggusuran bangunan yang berdiri di atas lahan pengairan milik Perusahaan Umum Jasa Tira II di Jalan Bougenville, Kelurahan Jakasampura, Bekasi Barat. Pemerintah daerah mencatat ada 74 bangunan liar yang harus dibongkar paksa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Penertiban bangunan dilakukan oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, pada Kamis, 25 Juli 2019. Ada ratusan personel gabungan yang menjaga proses pembongkaran menggunakan dua alat berat di lokasi. Tapi, sejak pagi mereka diadang oleh pemilik bangunan, dan sekolompok pemuda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dialog di depan ujung jalan menuju lokasi pembongkaran sekira pukul 10.00 berjalan buntu. Ratusan aparat Satuan Polisi Pamong Praja lalu menerobos blokade yang dilakukan oleh sekelompok pemuda. Kericuhan tak dapat dihindarkan, ada sekitar enam pemuda dibawa petugas karena dianggap sebagai provokasi.

Penertiban bangunan di Jalan Bougenville, Kelurahan Jakasampura, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Kamis 25 Juli 2019. Tempo/Adi Warsono

Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Dzikron mengatakan, penertiban bangunan berdasarkan surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor PS0301-Sb/221 pada 17 Mei lalu. Dalam surat itu, Kementerian memohon agar pemerintah daerah menertibkan tanah di Jalan Bougenville RT 1 RW 1.

"Penertiban tersebut untuk menjaga ketertiban pengelolaan sungai agar fungsi sempadan dapat dikembalikan sebagaimana peraturan yang berlaku," ujar Dzikron di Bekasi, Kamis, 25 Juli 2019.

Menurut dia, tanah yang sekarang ditempati oleh 54 kepala keluarga itu berstatus milik Kementerian PUPR yang telah diserahoperasikan kepada Perum PJT II berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum nomor 39/KPTS/1994. "Sesuai surat tersebut, tanah di lokasi yang ditertibkan merupakan aset Kementerian PUPR," kata dia.

Pemerintah akan memfasilitasi para korban penggusuran ini dengan rumah susun sewa. Pemda Bekasi juga akan membantu seorang janda 87 tahun, istri dari Pahlawan Kemerdekaan RI, yang tengah sakit. "Kami memfasilitasi dengan layanan kesehatan berupa ambulans, tenaga medis, maupun di rumah sakit umum," ucap Dzikron.

ADI WARSONO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus