Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pengurus GKI Yasmin Menolak Relokasi Gereja yang Dilakukan Bima Arya

Sejak awal periode pemerintahannya, kata pengurus GKI Yasmin, Bima Arya selalu mengumbar janji untuk menyelesaikan kasus GKI Yasmin sesuai hukum.

15 Juni 2021 | 00.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tanah hibah dari Pemkot Bogor seluas 1668 meter sebagai lahan pembangunan Gereja GKI Yasmin di Jalan Abdullah bin Nuh, Kapling 31 Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. TEMPO/M Sidik Permana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus GKI Yasmin dengan didampingi kawan-kawan lintas iman dan HAM, mengecam tawaran tanah yang diajukan Wali Kota Bogor Bima Arya untuk lokasi gereja. Mereka mendesak Bima Arya untuk segera melaksanakan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung dan Rekomendasi Wajib Ombusdman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami menolak relokasi, kami menolak pemecahbelahan. Buka segera gereja sah kami," kata pengurus GKI Yasmin keterangan tertulis, Senin, 14 Juni 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus GKI Yasmin di mana IMB sah gereja yang berlokasi di JL KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin Kota Bogor ini dicabut sepihak oleh Wali Kota Bogor terdahulu, Diani Budiarto.

Pengurus GKI Yasmin menyatakan dua presiden Indonesia, SBY dan Joko Widodo, gagal untuk memastikan kepatuhan dua wali kota Bogor, Diani Budiarto dan kini, Bima Arya, pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 127 PK/TUN/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sahnya IMB gereja GKI Yasmin.

Rekomendasi wajib Ombudsman RI pun, bernomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 tertanggal 8 Juli 2011, yang juga menyatakan sahnya IMB gereja GKI Yasmin, diabaikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga gereja GKI Yasmin pun hingga kini masih disegel secara ilegal, seturut kemauan pihak kelompok intoleran.

Sejak awal periode pemerintahannya, kata pengurus GKI Yasmin, Bima Arya selalu mengumbar janji untuk menyelesaikan kasus GKI Yasmin sesuai hukum dan konstitusi negara.

"Namun kini, semua janji itu kembali dilanggar sendiri oleh Bima Arya," kata pengurus GKI Yasmin.

Melalui Surat Wali Kota Bogor Nomor 452.2/1652-HukHAM tertanggal 31 Maret 2021, Bima Arya menawarkan lahan baru untuk berdirinya gereja GKI di Kecamatan yang sama dengan gereja GKI yang masih disegel, dan bahkan masih berada di ruas jalan yang sama, yaitu di Jl. KH Abdullah bin Nuh.

"Tawaran Bima Arya ini sangat berbahaya bagi prospek tegaknya hukum dan konstitusi negara karena tawaran ini dapat menjadi preseden buruk bahwa seorang kepala daerah dapat abai pada putusan Mahkamah Agung, dan seorang Presiden dapat membiarkan pembangkangan hukum dan konstitusi dilakukan seorang kepala daerah di wilayah Republik Indonesia."

Pernyataan tersebut disampaikan perwakilan Pengurus GKI Yasmin, Bona Sigalingging dan Jayadi Damanik. Serta didampingi setara snstitute, Human Rights Working Group (HRWG), LBH Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komnas Perempuan, dan Aliansi Bhinneka Tunggal Ika.

Baca juga: Begini Nasib Lahan GKI Yasmin Lama Usai Dapat Hibah Lokasi Gereja yang Baru

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus