Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Bagaimana Bisa Kebobolan?

Joko Soegiarto Tjandra ditengarai bisa dengan mudah masuk-keluar Indonesia. Kehadirannya tidak terdeteksi di perlintasan Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan penjelasan soal kehadiran Joko Tjandra di Indonesia.

11 Juli 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly/TEMPO/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MESKI menjadi buron, Joko Soegiarto Tjandra ditengarai bisa dengan mudah masuk-keluar Indonesia. Kehadirannya tidak terdeteksi di perlintasan Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pada 23 Juni lalu, Joko bahkan mendapatkan paspor baru meski dia berstatus sebagai warga negara asing. Kepada wartawan Tempo Stefanus Pramono pada Jumat, 10 Juli lalu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan penjelasan soal kehadiran Joko di Tanah Air.

Kenapa Imigrasi tak mampu mendeteksi keluar-masuknya Joko Tjandra?

NCB (National Central Bureau Interpol) sudah mencabut red notice untuk Joko Tjandra karena tidak ada perpanjangan. Di sistem kami pun ikut terhapus. Sudah kami cek, tidak ada di daftar perlintasan darat, laut, udara.

Kami mendapatkan informasi Joko Tjandra sering keluar-masuk Indonesia.

Pakai jalur apa? Kalau istri dan keluarganya memang ada di daftar perlintasan. Tapi Joko Tjandra sama sekali tidak ada. Dia kan sudah tidak punya paspor karena sudah jadi warga negara asing. Paspornya sudah lama mati dan tidak pernah diperpanjang. Bisa saja dia pakai paspor atas nama orang lain. Mungkin sudah operasi plastik sehingga tidak bisa dikenali.

Kenapa Imigrasi mengeluarkan paspor untuk Joko Tjandra?

Siapa pun yang punya dokumen pendukung pasti kami layani. Dia punya KTP dan dokumen persyaratan. Sistem kami bekerja untuk melayani publik.

Petugas tidak mampu mendeteksi bahwa yang mengajukan paspor berstatus buron?

Nama Joko Tjandra itu ada banyak. Petugas di depan yang melayani tidak mengenali. Petugas pelayanan paspor itu kan anak baru, diangkat jadi PNS tahun 2017-2018. Tidak mungkin tahulah siapa itu Joko Tjandra. Kami sudah memeriksa petugas itu. Kesimpulannya, dia sudah memenuhi prosedur.

Imigrasi kebobolan?

Tidak. Bagaimana bisa kebobolan? Sewaktu dia membuat paspor itu, red notice dari NCB sudah dicabut. Nama dia juga tidak terdeteksi di sistem kami. Setelah Kejaksaan Agung menyurati kami tanggal 27 Juni bahwa yang bersangkutan dimasukkan ke red notice, ya, kami proses. Ternyata dia bikin paspor. Kami menarik paspor itu karena dia berstatus buron.

Paspor itu sempat digunakan?

Tidak ada stempel Imigrasi, jadi tidak pernah digunakan. Sekarang tugas penegak hukum untuk melacak dia.

Kenapa NCB memberi tahu Imigrasi soal nama Joko Tjandra tidak masuk daftar red notice?

Itu harus ditanya ke NCB. Kami hanya menerima pemberitahuan.

Bukankah red notice itu sampai buron tertangkap?

Yang saya tahu, ada perpanjangan untuk red notice. Sama seperti kita mencekal orang, tiap enam bulan harus diperpanjang. Kalau memang tidak masuk daftar buron lagi, harus dihapus dari sistem. Kalau tidak dihapus, justru salah. Itu hak asasi manusia, lho.

Dalam kasus Maria Pauline Lumowa yang sudah 17 tahun menjadi buron, ada perpanjangan juga?

Itu NCB yang tahu. Yang jelas, kami diberi tahu oleh Interpol bahwa dia ditahan oleh otoritas Serbia pada 16 Juli 2019. Sebagai central authority, kami langsung mengurus ekstradisi.

Kejaksaan Agung mengatakan pencarian Joko Tjandra ada di tangan Kementerian Hukum.

Kalau kami mendapat permintaan bantuan, pasti kami tindaklanjuti. Dalam kasus Maria Pauline, contohnya, kami mendapat pemberitahuan dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI soal penahanan oleh otoritas Serbia. Ya, kami tindaklanjuti dengan menghubungi otoritas Serbia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus