Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penonaktifan NIK (Nomor Induk Kependudukan) akan diberlakukan bagi warga ber-KTP DKI yang tinggal di luar Ibu Kota, termasuk daerah penyangga, Bodetabek. Tak hanya itu, penonaktifan NIK juga dilakukan terhadap warga yang tinggal di kota administrasi berbeda, tapi tetap dalam lingkup Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“(Penonatifan NIK) bagi mereka yang berdomisili atau tinggal di luar DKI Jakarta tapi ber-KTP Jakarta atau mungkin tinggalnya di Jakarta Selatan tapi KTP-nya Jakarta Barat juga harus dipindahkan,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 5 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mencontohkan warga ber-KTP Jakarta Barat, tapi domisili saat ini sudah pindah ke Jakarta Selatan. Jika warga itu enggan mengurus dokumen perpindahan ke Jaksel, maka Pemprov DKI akan menonaktifkan sementara NIK KTP.
“Dinonaktifkan (NIK) nanti, sehingga semua tertib administrasi kependudukan, kecuali dia di Jaksel sementara aja,” ujarnya.
Budi menegaskan penonaktifan NIK bersifat sementara, sehingga tidak akan ada perubahan NIK. Sebab, NIK adalah hak setiap warga negara dan kode unik yang diterbitkan berdasarkan tempat tinggal pertama. Misalnya, seseorang yang lahir di kawasan Jaksel, maka akan mendapatkan NIK Jaksel.
“Nah setelah dia pindah, itu (NIK) tetap terus karena itu akan terus melekat. NIK kan juga di Januari ini sudah menjadi NPWP,” jelas Budi.
Kebijakan ini rencananya diterapkan pada Maret 2024 yang menjadi bagian dari penataan administrasi kependudukan di Jakarta, termasuk terhadap pendatang baru. Selain merumuskan soal penonaktifan NIK, Disdukcapil DKI sekaligus berdiskusi dengan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri membahas ihwal persyaratan tambahan untuk pendatang baru.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mempersilakan warga dari luar Jakarta untuk menetap di Ibu Kota. Namun, syaratnya pendatang baru itu sudah memiliki pekerjaan atau keterampilan tertentu.
“Ya, kan kami tidak bisa (melarang), mereka, kan, punya hak untuk datang cuma kami minta mudah-mudahan yang datang itu sudah ada pekerjaan yang pasti dan seterusnya,” kata dia di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 27 April 2023.
Heru Budi juga sempat mengatakan bahwa pengentasan kemiskinan ekstrem di Jakarta terkendala sejumlah hal, salah satunya penambahan pendatang baru ke Ibu Kota. Dia memastikan penonaktifan NIK KTP DKI berlaku pasca Pemilu, yaitu Maret 2024.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Catatan redaksi: judul dan isi berita ini direvisi dari penonaktifan berlaku untuk warga yang tinggal di kelurahan berbeda menjadi kota administrasi. Redaksi memohon maaf atas kekeliruan yang terjadi.