Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Peradi Akan Bantu Korban Tilang Telat Pajak untuk Gugat Polisi

Yosep menilai ada pemahaman yang kurang tepat soal tilang terhadap pengendara yang kedapatan pajak kendaraan bermotornya terlambat dibayar.

16 Desember 2017 | 21.00 WIB

Petugas Kepolisian Ditlantas Polda Yogyakarta mengisi data pada aplikasi saat menerapkan elektronik tilang bagi pengendara yang melanggara lalu lintas di Jalan Kusumanegara, Yogyakarta, 15 Maret 2017. Penerapan elektronik tilang mempermudah masyarakat untuk membayar denda. TEMPO/Pius Erlangga
Perbesar
Petugas Kepolisian Ditlantas Polda Yogyakarta mengisi data pada aplikasi saat menerapkan elektronik tilang bagi pengendara yang melanggara lalu lintas di Jalan Kusumanegara, Yogyakarta, 15 Maret 2017. Penerapan elektronik tilang mempermudah masyarakat untuk membayar denda. TEMPO/Pius Erlangga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Semarang - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang, Jawa Tengah, akan menerima pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan karena diberi bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas setelah terbukti berkendara dengan pajak kendaraan bermotornya terlambat dibayar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Silakan masyarakat yang ditilang karena STNK kendaraannya telat membayar pajak mengadu kepada kami," kata Ketua Peradi Semarang Yosep Parera di Semarang, Sabtu 16 Desember 2017.

Baca: Alasan Polisi Banyumas Beri Layanan Antar Pengendara Kena Tilang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut dia, jika ada pengaduan, akan ditindaklanjuti dengan gugatan perdata terhadap kepolisian jika memang memenuhi syarat. Gugatan yang akan dilayangkan tersebut, kata Yosep Parera, berupa dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan kepolisian karena menindak pengendara atau memberikan tilang yang telat membayar pajak.

"Tuntutannya agar tidak terjadi penindakan hukum sebagaimana yang dialami masyarakat tersebut," katanya.

Yosep menilai ada pemahaman yang kurang tepat berkaitan dengan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan pajak kendaraan bermotornya terlambat dibayar. Menurut dia, sanksi tilang dengan menggunakan Pasal 288 Ayat (1) Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jelas merujuk pada Pasal 106.

Dalam Pasal 288 Ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak dilengkapi STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 106 Ayat (5) akan dipidana dengan kurungan maksimal 2 bulan dan denda maksimal Rp500 ribu.

"Pada pasal itu jelas rujukannya 106," kata Yosep.

Sementara Pasal 70 Ayat (2) yang selama ini dijadikan rujukan oleh kepolisian untuk melakukan penindakan tersebut justru berkaitan dengan pembayaran pajak kendaraan itu sendiri.

Baca: Penerapan E-Tilang Lewat CCTV Bisa Tekan Pelanggar 80 Persen

"Penjelasan Pasal 70 dalam undang-undang itu sudah jelas bahwa pengesahan yang dimaksud merupakan pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan, serta untuk menumbuhkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor," katanya.

Pada setiap pasal di peraturan perundang-undangan, kata dia, selalu mengandung pesan moral sehingga penerapannya butuh ketelitian dan kecermatan termasuk tilang agar tidak terjadi penyalahgunaan penerapan hukum.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus