Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bareskrim Panggil Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon Soal Gelar Perkara Awal Pernyataan Rudiana

Peradi kembali diperiksa Bareskrim Polri soal tindak lanjut pelaporannya terhadap Rudiana dalam kasus Vina Cirebon.

30 Juli 2024 | 23.06 WIB

Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso dan Roely Panggabean, bersama Ketua PBH Peradi, Suhendra Asido Hutabarat, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, pada Selasa, 23 Juli 2024. TEMPO/Defara
Perbesar
Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso dan Roely Panggabean, bersama Ketua PBH Peradi, Suhendra Asido Hutabarat, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, pada Selasa, 23 Juli 2024. TEMPO/Defara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhamad Rizky Rudiana alias Eky, Jutek Bongso dipanggil oleh tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada hari ini. Pengacara dari Perhimpunan Advokat Nusantara (Peradi) itu menjalani pemeriksaan atas laporannya terhadap ayah Eky, Rudiana, pada 17 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Di mana gelar awal untuk mencocokkan data, laporan bukti awal atas laporan kami,” kata Jutek kepada awak media saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Selasa sore, 30 Juli 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Jutek mengatakan, laporan tim Peradi terhadap Rudiana sudah masuk ke dalam tahap penyelidikan. Bareskrim Polri juga sudah melakukan pemeriksaan untuk mengungkap berbagai kejanggalan di kasus Vina Cirebon. “Semuanya sangat transparan,” ujarnya. 

Pada saat ini Jutek bersama tim Peradi terus memperjuangkan keadilan bagi 7 terpidana yang mendapat hukuman penjara seumur hidup. Mereka akan berusaha membuktikan ada atau tidaknya pembunuhan itu delapan tahun silam. “Mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik,” tutur tim Peradi itu. 

Sebelumnya, Kasana, orang tua salah satu terpidana pembunuhan Vina dan Eky meyakini putranya tidak bersalah. Atas dasar keyakinan itu, pria 54 tahun tersebut melaporkan Rudiana, ayah Eky ke Bareskrim Polri. Ia menganggap Rudiana paling bertanggung jawab karena pada 31 Agustus 2016, anggota Polres Cirebon itu yang menangkap dan menahan anaknya, Hadi Saputra.

Kasana datang ke Bareskrim Mabes Polri pada 17 Juli 2024 didampingi oleh tim Perhimpunan Advokat Nusantara (Peradi). “Saya yakin anak saya bukan pembunuh,” ujarnya kepada awak media di Bareskrim Polri. 

Menurut Kasana, berdasarkan kesaksian beberapa tetangga, pada malam kejadian, Hadi berada di rumah Pak RT Abdul Pasren. Kasana ingin keadilan juga berpihak kepada sang anak yang divonis hukuman penjara seumur hidup.

Laporan Kasana tercatat dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri. Kuasa hukumnya, Jutek Bongso, mengatakan pelaporan ini untuk mencari kebenaran tentang kejadian yang dialami oleh 7 terpidana dalam kasus Vina Cirebon. “Apakah betul atau tidak (kejaidan itu),” katanya di Bareskrim Mabes Polri.

Pilihan Editor: Profil Alwin Basri, Suami Wali Kota Semarang yang Terima SPDP Sebagai Tersangka

Clara Maria Tjandra Dewi

Clara Maria Tjandra Dewi

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus