Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Perda Covid-19 Atur Anies Baswedan Harus Libatkan DPRD Dalam Putuskan PSBB

DPRD DKI minta Anies Baswedan melibatkan anggota dewan dalam memutuskan PSBB meski Kemendagri menyarankan cukup pemberitahuan saja.

20 Oktober 2020 | 19.00 WIB

Gubernur DKI Anies Baswedan mengimbau para pelaku usaha segera membatasi aktivitas perkantoran menjelang penerapan PSBB Senin depan. Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 11 September 2020. TEMPO/Achmad Assegaf
Perbesar
Gubernur DKI Anies Baswedan mengimbau para pelaku usaha segera membatasi aktivitas perkantoran menjelang penerapan PSBB Senin depan. Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 11 September 2020. TEMPO/Achmad Assegaf

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus melibatkan DPRD DKI dalam penentuan keputusan PSBB berdasarkan Perda Penanggulangan Covid-19 yang baru disahkan. 

Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI menyatakan kebijakan pelibatan DPRD dalam pembahasan pembatasan sosial telah dimasukkan dalam Perda Penanggulangan Covid-19 yang disahkan Senin kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kami nanti akan memberi saran atau pertimbangan ke eksekutif sebelum memutuskan PSBB," kata anggota Bapemperda S. Andyka saat dihubungi, Selasa, 20 Oktober 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Politikus Gerindra itu mengatakan DPRD ingin membangun kemitraan yang baik dengan pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 di Ibu Kota. Selama ini, menurut dia, Gubernur Anies Baswedan memutuskan sendiri kebijakan PSBB tanpa melibatkan DPRD sebagai bagian dari pemerintahan daerah.

"Covid-19 bukan permasalahan yang harus diselesaikan oleh gubernur saja, tapi DPRD juga harus ikut bertanggungjawab, ikut menyelesaikan, berperan. Kenapa? Karena yg banyak ditanya itu DPRD, bukan gubernur," kata Andyka. 

Baca juga: Alasan Tak Ada Sanksi Pidana Kurungan dalam Perda Penanggulangan Covid-19

Menurut Andyka, keputusan untuk tetap memasukkan klausul pelibatan DPRD dalam Perda Covid-19 tidak menentang saran dari Kementerian Dalam Negeri. Adapun Kemendagri memberikan catatan bahwa pemerintah tidak perlu melibatkan legislatif untuk memberi pertimbangan, melainkan hanya sekedar pemberitahuan kepada legislator terhadap kebijakan pembatasan sosial.

"Kalau cuma bersifat pemberitahuan saja ya sudah pergub pakainya, gak usah perda," ujarnya. "Kami dalam hal ini menghargai, mengapresiasi apa yg disampaikan oleh kemendagri, tetapi dalam hal ini juga kita tidak bertentangan dengan Kemendagri."

Kemendagri mengubah pasal draf Raperda Covid-19 pasal 19 ayat 3 dari pelibatan DPRD untuk memberikan saran atau pertimbangan menjadi hanya sebatas pemberitahuan.

Adapun pasal 19 ayat 3 Raperda Covid-19 yang disempurnakan berbunyi, "Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan
kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlebih dahulu diberitahukan kepada DPRD sebelum ditetapkan.

Sedangkan pasal 19 ayat 3 yang disahkan DPRD berbunyi "Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta."

Pasal 19 ayat dua berbunyi "Dalam hal PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, Gubernur dapat menetapkan kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana mestinya.

Meski tidak mengikuti catatan Kementerian, menurut Andyka, regulasi pelibatan DPRD dalam kebijakan PSBB yang telah disahkan tidak melanggar aturan.

Baca juga: 3 Tahun Pemerintahan Anies Baswedan, Pengamat: DKI dan Pusat Kian Tak Harmonis

"Dari kemendagri kan diberitahukan, tapi kami kan nggak mau diberitahukan," ucapnya. "Toh juga itu bukan dikatakan harus mendapat persetujuan dari DPRD, kan tidak. Tapi mendapatkan pertimbangan, putusan akhirnya tetap gubernur. Jadi sebenarnya tidak mengurangi makna.'

Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono mengatakan pelibatan DPRD jangan dianggap sebagai sesuatu hal yang bersifat politis. Menurut dia, legislator meminta untuk dilibatkan karena sebagai penyambung lidah konstituen mereka. "Kami sebagai mitra juga bisa memberi saran. Karena konstituen memberikan amanah itu," ucapnya.

Politikus Demokrat it memahami kebijakan pembatasan sosial membutuhkan gerak cepat dan DPRD siap mendukung Anies Baswedan dengan memberikan masukan yang baik untuk penanggulangan wabah Covid-19 ini. "Situasi pandemi ini justru kita harus bekerja sama untuk menanggulanginya."

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus