Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pergub DKI Anies Baswedan, Simak Bikin Izin Keluar-Masuk Jakarta

Warga yang bisa mengurus izin keluar - masuk Jakarta sesuai Pergub DKI Anies Baswedan adalah dari para pekerja di 11 sektor yang dikecualikan.

16 Mei 2020 | 11.31 WIB

Ilustrasi cek poin PSBB/TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Ilustrasi cek poin PSBB/TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan peraturan pembatasan kegiatan warga keluar - masuk Jakarta, untuk mencegah penularan virus Corona.

Kebijakan izin keluar - masuk Jakarta tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020, yang diteken Anies Baswedan pada 14 Mei 2020 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dalam Pergub pembatasan pergerakan orang tersebut, setiap orang yang mau ingin keluar - masuk Jakarta harus mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi DKI.

Warga yang bisa mengurus izin adalah dari pekerja di 11 sektor yang dikecualikan. Warga yang bekerja di luar 11 sektor dikecualikan harus bekerja dari rumah selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tidak akan diberikan surat izin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Adapun 11 sektor usaha yang dikecualikan itu antara lain kesehatan, bahan pangan/ makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, serta logistik.

Kemudian perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek
tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.

Dalam Pasal 6 dan 7 Pergub 47/2020 mengatur cara mendapatkan surat izin tersebut. Lalu bagaimana cara mendapatkan surat izin tersebut? Begini tahapannya?

Dalam Pasal 6 ayat 1Pergub tersebut menyebut "Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dapat memiliki surat izin keluar masuk (SKIM)." Untuk mendapat izin tersebut orang yang mau keluar atau masuk DKI bisa mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id.

Setelah mengajukan dan mengunduh permohonan di situs Corona Jakarta itu, warga bisa melengkapi syarat berikut:
a. surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya;
b. surat pernyataan sehat bermeterai;
c. surat keterangan:
   1. perjalanan dinas keluar Jabodetabek;
   2. surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek; atau
   3. bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha diluar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang; dan
d. bagi orang asing memiliki KTP-elektronik/izin tinggal tetap.

Pasal 6 ayat 2 menyebut, "Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dinyatakan lengkap, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR Code."

Selain itu, Pasal 7 Pergub 47/2020, mengatur bahwa orang yang mengajukan permohonan adalah mereka yang memiliki KTP elektronik DKI atau Kartu Keluarga DKI, namun berdomisili di luar Jabodetabek. Izin bisa dilakuka untuk orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap dan harus dilengkapi surat pernyataan sehat bermeterai.

Selain itu, Pasal 7 Pergub itu juga mengatur bagi orang yang tidak memiliki KTP-el atau KK DKI masih dapat memiliki SIKM. Adapun caranya adalah warga yang ingin masuk wajib memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanannya yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Provinsi DKI Jakarta, surat pernyataan sehat bermeterai.

Selain itu, warga luar Dakaj juwajib memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Provinsi DKI Jakarta diketahui oleh ketua RT
setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Provinsi DKI Jakarta.

Sedangkan, bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di DKI. Lalu, bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Ibu Kota melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di DKI.

"Penerbitan SIKM ini berlaku ketentuan untuk penerbitan satu hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring dan berlaku untuk 1 (satu) orang pemohon," demikan bunyi Pasal 7 ayat 5 Pergub 47/2020 yang dilansir Anies Baswedan tersebut.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus