Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan gubernur atau pergub DKI Jakarta ihwal pembatasan penggunaan kantong plastik tidak akan melarang penggunaan bungkus plastik untuk bahan pangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Untuk bahan pangan kami masih membolehkan, tapi bukan dalam bentuk kantong belanjaan," kata Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Rahmawati kepada Tempo, Kamis, 3 Januari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rahmawati mencontohkan, pembungkus bahan pangan yang diperbolehkan itu seperti plastik wrap. Biasanya, saat warga membeli buah di minimarket atau pusat perbelanjaan, penjual membungkusnya dengan plastik wrap. "Yang kita atur lebih kepada kantong belanja, yang biasa suka di kasir," kata dia.
Pemerintah Provinsi DKI berencana akan menekan jumlah sampah plastik dengan cara membatasi penggunaan kantong plastik di pasar, toko-toko dan pusat perbelanjaan. Pergub pembatasan itu telah diserahkan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan untuk ditandatangani.
Rahmawati mengatakan enam bulan setelah Pergub ditandatangani, Dinas Lingkungan Hidup akan menerapkan sanksi kepada pelanggar. Sanksi berupa teguran sebanyak tiga kali hingga denda uang. "Berkisar antara Rp 5 - 25 juta," kata dia.
Menurut data yang ditunjukkan Rahmawati, rata-rata sampah di DKI seberat 2,5 juta ton per tahun. Sebanyak 357.000 ton di antaranya adalah sampah plastik. Khusus kantong plastik, warga ibu kota menyumbang 1.900 sampai 2.400 ton per tahun. Jumlah itu setara dengan 240-300 juta lembar kantong plastik.
Sementara itu, Gubernur Anies Baswedan mengatakan Pergub tersebut masih butuh banyak koreksi. Dia menerangkan, penerapan aturan ihwal pembatasan kantong plastik tidak sederhana. Dalam pergub itu, kata Anies, juga diperlukan ada aturan yang dapat mensubtitusi plastik di masyarakat. "Ibu rumah tangga akan kesulitan bila kami tidak mulai menyiapkan substitutifnya," ujar Anies di Pondok Kopi, Jakarta Timur, Kamis, 3 Januari 2019.