Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap hari ini lantaran bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad 1445 Hijriah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, Rabu, 27 September 2023.
Menurut dia, ganjil-genap Jakarta bagi kendaraan roda empat juga ditiadakan guna menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Dishub DKI bakal mengatur lalu lintas agar jalan di Jakarta lancar, aman dan tertib. Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono itu pun mengimbau masyarakat yang ingin bermobilitas harus tetap mematuhi aturan lalu lintas dan petunjuk dari petugas di lapangan.
“Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap patuhi aturan berlalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan,” ujarnya.