Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Perkara Pemilu 2019 masih terus bergulir di DKI Jakarta. Sejumlah calon anggota legislatif bahkan membawa perkara hasil pemilu tahun ini ke pengadilan. Mereka merasa dirugikan atau dicurangi dalam proses pungut hitung suara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tempo merangkum sejumlah perkara pemilu yang dilaporkan caleg karena merasa dirugikan dalam Pemilu 2019. Perkara mereka ada yang masih bergulir maupun telah diputuskan di pengadilan. Berikut sejumlah perkara pemilu yang melibatkan caleg
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
14 Caleg Gerindra Gugat Partai
Sebanyak 14 calon anggota legislatif (caleg) Gerindra mengajukan gugatan perdata terhadap partainya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menuntut ditetapkan sebagai caleg terpilih, dan bisa duduk di DPR RI periode 2019-2024, karena telah memperoleh suara cukup besar dalam pemilu legislatif lalu.
Gugatan Pembina dan Dewan Pengurus Pusat Partai Gerindra diajukan pada 26 Juni 2019. Beberapa nama caleg yang melakukan gugatan itu antara lain keponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati, yang juga anggota DPR RI saat ini, dan artis penyanyi R. Wulansari yang telah berganti nama resmi menjadi Mulan Jameela lewat proses pengadilan demi menjadi caleg.
Dari 14 orang yang mengajukan gugatan, lima di antaranya mencabutnya kembali.Kelima caleg yang mencabut gugatan itu, antara lain Rahayu Saraswati alias Sara Djojohadikusumo, Seppalga Ahmad, Prasetyo Hadi, Li Claudia Chandra, dan Bernas Yuniarta.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Andre Rosiade menegaskan gugatan bukan karena partainya melakukan perbuatan melawan hukum. "Tapi penggugat meminta PN Jakarta Selatan menetapkan mereka sebagai anggota DPR RI," ujar Andre.
Menurut dia, ke-14 (kini sisa sembilan) caleg merasa suara yang mereka peroleh saat pemilu lebih besar daripada caleg lain yang saat ini terpilih menjadi anggota dewan. Andre mengatakan partainya akan ikut aturan hukum yang berlaku dan melakukan mediasi terhadap para calegnya.
10 PPK Dilaporkan Hilangkan Suara Caleg
Seluruh anggota Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan (PPK) Cilincing dan Koja, Jakarta Utara, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu karena menghilangkan suara. Jumlah seluruhnya ada 10 orang.
Laporan dugaan penghilangan suara oleh PPK itu dilaporkan oleh Caleg DPRD DKI Nomor Urut 1 dari Partai Demokrat H. Sulkarnain dan Caleg DPRD DKI Nomor Urut 5 Partai Gerindra M. Iqbal Maulana. Sulkarnain protes lantaran suaranya diduga berpindag ke caleg Demokrat lain.
"Ketua PPK Cilincing Idi Amin dan Ketua PPK Koja Alim Sori serta beberapa orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto, Kamis 20 Juni 2019.
Hasil penyidikan, kata Budhi, menyimpulkan adanya dugaan penghilangan perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di Kecamatan Cilincing dan Koja. PPK di dua kecamatan itu dituding mengubah berita acara rekapitulasi suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilu yang lalu.
Namun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, majelis hakim memutuskan seluruh anggota PPK yang didakwa mengubah suara itu tidak terbukti bersalah. Pada putusan sidang lima anggota PPK Cilincing, hakim ketua, Didik Wuryanto, menyebut kelimanya tak terbukti lalai dalam menjalankan tugas. Lima anggota PPK Cilincing yang terlibat kasus ini adalah Idim Amin, Khoirul Rizqi Attamami, Muhammad Nur, Hidayat, dan Ibadurrahman.
"Para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Didik saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Juli 2019.
Didik memaparkan dari fakta persidangan ditemukan banyak beredar catatan hasil penghitungan suara alias formulir C1. Namun, validitasnya masih dipertanyakan. Karena itulah, hakim berpendapat, formulir C1 yang dimiliki PPK Cilincing yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Hal itu mengingat formulir C1 itu diperoleh langsung dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Banyak beredar salinan C1 sehingga tidak dapat diketahui validitasnya," ujar Didik.
Pertimbangan hakim lainnya adalah tak ada saksi yang keberatan saat rekapitulasi ulang digelar. Adapun anggota PPK yang didakwa lalai menjalankan tugas tidak terbukti "Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan," ucap dia.
Sedangkan, lima anggota PPK Koja juga dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim PN Jakarta Utara dengan pertimbangan yang sama. Kelima anggota PPK Koja yang telah dibebaskan adalah Alim Sori, Dedy Sugiarto, Heri Suroyo, Bahrudin dan Hardian Syah.
Caleg Demokrat Jadi Tersansgka Penggelapan Suara
Calon legislator dari Partai Demokrat dengan Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Jakarta, Santoso, menjadi tersangka kasus penggelapan suara dan penipuan. Santoso dilaporkan oleh caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakata yang merupakan rekan satu partainya, Sulkarnain.
Pengacara Sulkarnain, Ilal Ferhard, membenarkan hal itu. “Iya, benar. Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ilal saat Tempo hubungi lewat telepon, Jumat sore, 2 Agustus 2019. Berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Imam Rifai itu, Santoso ditetapkan sebagai tersangka bersama Asep Suhenda. Menurut Ilal, Asep merupakan orang suruhan Santoso.
Kasus Pemilu 2019 tersebut berawal saat beberapa petugas penghitungan suara tingkat kecamatan seperti Koja dan Cilincing melihat ada tanda terima pengambilan data hasil perolehan suara yang ditandatangani oleh Asep. Padahal, lanjut Ilal, Asep tak memiliki mandat alias izin resmi apapun untuk mengambil surat tersebut.
IMAM HAMDI | LANI DIANA | ADAM PRIREZA