Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menggelar sidang pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses pendaftaran partai pemilihan umum 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemeriksaan selanjutnya pada Kamis, jam 10 sampai selesai, dengan agenda mendengarkan pokok-pokok laporan dari pelapor," kata Ketua Bawaslu Abhan sebelum menutup sidang pendahuluan, kemarin, Rabu, 1 November 2017.
Baca: Bawaslu Gelar Sidang Pendahuluan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Partai-partai yang laporannya akan diperiksa hari ini adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan Hendropriyono, Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Partai Bulan Bintang, Partai Bhinneka Indonesia, PKPI kubu Haris Sudarno, Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia, dan Partai Republik.
Bawaslu awalnya mengagendakan pemaparan poin laporan sekaligus tanggapan dari KPU dalam pemeriksaan hari ini. Namun, KPU menyatakan keberatan karena waktu yang terlalu mepet untuk menyiapkan tanggapan komprehensif.
"Karena apa yang menjadi objek laporan sampai sekarang belum kami terima, dan ada tugas memberikan jawaban komprehensif, kalau sidang besok jam 10 kok dalam pandangan kami belum layak," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di gedung Bawaslu, Rabu, 1 November 2017.
Baca: Gunakan Sistem Noken, Pilkada 2018 di Papua dan Papua Barat Rawan
KPU meminta sidang digelar Senin, 6 November 2017, agar mereka dapat menyiapkan tanggapan yang komprehensif dan memadai terhadap tujuh perkara yang dilaporkan. Namun, Bawaslu bersikukuh menggelar sidang pemeriksaan hari ini.
Bawaslu akhirnya memutuskan agenda hari ini sebatas penyampaian poin-poin laporan, sementara tanggapan tertulis dari KPU dijadwalkan untuk disampaikan pada Jumat, 3 November 2017.