Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Perkara Penyebaran Berita Bohong Bahar Smith Dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat

Perkara penyebaran berita bohong dengan tersangka Bahar Smith kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ada tersangka lain.

18 Februari 2022 | 07.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Di tengah menjalani hukuman akibat kasus penganiayaan terhadap seorang pemuda, Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online pada tanggal 27 Oktober 2020. Bahar memukuli sopir taksi online lantaran kesal karena menduga sang sopir menggoda istri Bahar. Atas kasus tersebut, Bahar dijadikan tersangka dan divonis penjara selama 3 bulan. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Jawa Barat telah menyerahkan Bahar Smith beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara kasus penyebaran berita bohong penceramah tersebut dinyatakan lengkap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali mengatakan, dalam perkara penyebaran berita bohong tersebut ada dua tersangka yang diserahkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tersangka yakni HB Assayid Bahar bin Smith dan Tatan Rustandi," kata Dodi di Bandung, Jawa Barat, Kamis, 17 Februari 2022.

Tatan Rustandi ikut jadi tersangka karena dianggap menyebarkan ceramah Bahar Smith dalam akun Youtube Tatan Rustandi Official. Tayangan video yang berjudul Menggelegarrr!! Ceramah Terbaru Habib Bahar bin Smith Berkobar di Kota Bandung Lautan Jamaah ikut menjadi bukti yang diserahkan dalam perkara tersebut.

Selain itu, barang bukti lainnya adalah flash disk, 1 unit laptop, handphone, dan barang bukti lainnya.

"Seluruh proses tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) memperhatikan protokol kesehatan dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses telah mengikuti tes antigen terlebih dahulu," kata Dodi.

Menurut Dodi, kedua tersangka itu diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Dia mengatakan terdakwa Tatan Rustandi dilakukan penahanan terhitung mulai 17 Februari 2022 sampai 08 Maret 2022 di Rutan (Rumah Tahanan) Polrestabes Bandung selama 20 hari. Sedangkan terdakwa Bahar Smith ditahan di Rutan Tahti Polda Jabar dengan waktu yang sama lamanya.

Sebelumnya kasus Bahar Smith ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya. Laporan itu masuk ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021. Laporan ini kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Ibrahim Tompo mengatakan berkas perkara itu dilimpahkan karena pertimbangan yuridis. Pasalnya tempat kejadian perkara diduga berada di wilayah Jabar.

"Dengan pelapor saudara HS tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pejabat negara diduga dilakukan oleh saudara BS yang saat ini dalam penahanan penyidik Polda Jawa Barat," kata Ibrahim, di Bandung, Kamis 6 Januari 2022.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus