Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem), Titi Anggraini menganggap putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak menutup Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) sebagai langkah yang tepat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Putusan itu, kata dia, pada dasarnya menekankan tentang penting dan urgensi keberadaan Situng sebagai implementasi prinsip penyelenggaraan pemilu yang terbuka dan akuntabel. "Ini yang mestinya dipahami semua pihak," ujar Titi saat dihubungi, Jumat, 17 Mei 2019.
Menurut dia, bagaimanapun Situng membuka akses bagi masyarakat untuk mengetahui hasil pemilu dari setiap tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Indonesia. Sehingga, hal itu, bisa digunakan sebagai landasan menjaga akuntabilitas proses Pemilu.
Selama ini hasil pemilu di semua TPS hanya bisa diakses atau hanya dimiliki penyelenggara Pemilu, peserta pemilu, dan pengawas pemilu saja. "Dengan adanya Situng semua pemilih atau anggota masyarakat bisa mengakses dokumen hasil pemilu di keseluruhan TPS melalui pengunggahan C1 scanning. Ini yang perlu dipahami bersama."
Terkait putusan Bawaslu yang menyatakan KPU melanggar administrasi pemilu karena kurang cermat atau teliti dalam pengunggahan data ke Situng, kata Titi, itu merupakan evaluasi yang harus ditindaklanjuti serius KPU. Jadi kedepannya kerja-kerja KPU bisa dipastikan akurasi dan kecermatannya. Dia berharap tertib administrasi ini juga diterapkan di setiap lini tahapan Pemilu yang dilakukan KPU.
Dalam persidangan pada 16 Mei 2019, Bawaslu memutuskan KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam input Situng. Bawaslu lalu memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur input data Situng.
Gugatan soal Situng dilayangkan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno pada 6 Mei 2019. Kubu Prabowo meminta KPU menghentikan Situng karena menuding ada kecurangan dalam input data ke sistem tersebut.
Bawaslu tidak mengabulkan tuntutan untuk menghentikan Situng, melainkan meminta KPU memperbaikinya dalam kurun waktu 3 hari.
IRSYAN HASYIM