Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pileg

Fakta dan Kontroversi Sirekap, Begini Tanggapan Ketua KPU

Aplikasi hitung pemilu dari KPU yang disebut Sirekap terus menerus menuai kontroversi, bagaimana kronologinya?

6 Maret 2024 | 09.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas PPK membuka kotak suara saat rekapitulasi suara hasil pemilu tingkat kecamatan di salah satu gudang logistik KPU Kota Bandung di Jalan Supratman, Bandung, Jawa Barat, 19 Februari 2024. Para saksi dan petugas PPK melakukan verifikasi ulang terkait jumlah pemilih dan suara di TPS secara manual untuk menghindari kesalahan sistem di aplikasi Sirekap yang gagal membaca data jumlah suara masuk. TEMPO/Prima mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik disingkat Sirekap adalah sebuah aplikasi berbasis teknologi informasi yang digunakan untuk menyajikan hasil penghitungan suara dan memfasilitasi proses rekapitulasi hasil Pemilu. Aplikasi ini diatur dalam Keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Nomor 66 Tahun 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Publik bisa laporkan kepada KPU (kesalahan data). Kalau Sirekap enggak bekerja kan enggak mungkin ada yang lapor, bisa mengetahui," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Media Center KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sirekap adalah sistem baru yang diperkenalkan pada Pemilu 2024 menggantikan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang digunakan pada Pemilu 2019.

Aplikasi Sirekap diharapkan dapat mempermudah masyarakat dan KPU dalam mendeteksi kecurangan atau kesalahan, khususnya dalam konversi data C-1 dari hasil perolehan suara Pemilu 2024.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa aplikasi ini memungkinkan publik untuk melaporkan kesalahan data kepada KPU. Menurutnya, hal ini penting karena tanpa Sirekap, mungkin tidak akan ada laporan kesalahan data. "Jadi enggak ada yang sembunyi-sembunyi, enggak ada yang diam-diam. Kami publikasikan apa adanya," tuturnya.

Prinsip keterbukaan sangat ditekankan oleh KPU melalui aplikasi Sirekap. Hasyim menegaskan bahwa tidak ada yang disembunyikan dalam penggunaan aplikasi ini, sesuai dengan prinsip tersebut.

Namun, di sisi lain perangkat tersebut belakangan menjadi perbincangan publik. Pasalnya, banyak masyarakat termasuk para pakar dan pemerhati Pemilu di media sosial meragukan kemanan aplikasi Sirekap.

Mereka menilai aplikasi Sirekap justru dapat menimbulkan potensi kecurangan. Banyak yang menyarankan aplikasi Sirekap harusnya digunakan sebatas menjadi pengumpul foto C1 plano secara apa adanya tidak perlu beserta tabulasi data nasional.

Kritik juga muncul terkait dengan dugaan pengondisian menu "tambah suara" hanya untuk paslon dengan nomor urut 02. Hal tersebut disebabkan menu dalam aplikasi Sirekap hanya bisa diakses untuk menambahkan atau mengubah perolehan suara pada pasangan calon nomor urut 01 dan 03.

Selain itu, video mengenai perhitungan fisik yang berubah drastis setelah dipindai ke dalam aplikasi Sirekap juga banyak beredar.

Masyarakat telah mengirim banyak laporan kepada KPU mengenai masalah ini. Hasyim mengakui adanya kesalahan dalam digitalisasi formulir yang diunggah pada aplikasi Sirekap, tetapi KPU akan mengoreksinya jika terjadi kesalahan.

“Banyak sekali kiriman melalui WhatsApp kepada kami maupun unggahan di media sosial, terutama tentang perbedaan antara formulir C hasil dan hasil Sirekap," kata Hasyim kepada wartawan di Media Center KPU, Kamis, 15 Februari 2024.

Terkait dugaan potensi kecurangan dalam aplikasi Sirekap tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menanggapi penjelasan perwakilan partai politik dengan mengatakan bahwa hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dicatat dalam formulir C-1 hasil plano. Hasyim menjelaskan bahwa formulir tersebut dipindai dan dikirim ke pusat data.

Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa jika terdapat perbedaan antara hasil pembacaan di aplikasi Sirekap dengan unggahan formulir C-1, maka yang dijadikan acuan adalah formulir C-1 yang diunggah. "Dalam fungsi Sirekap, unggahan foto formulir itu ada, kita bisa melihat dapil dan wilayah," ujar Hasyim.

Menurutnya, patokan rekapitulasi di tingkat kecamatan adalah formulir C-1. "Hasil plano yang ada di dalam kotak dibuka dan ditampilkan," tambahnya. "Jika yang ditampilkan belum sinkron, maka formulir di dalam kotak yang digunakan sebagai acuan."

ANANDA BINTANG I ADINDA ALYA IZDIHAR

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus