Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Perludem Usul Penggunaan SiRekap Tak Ganti Penghitungan Manual di Pilkada 2020

Perludem mengusulkan agar penggunaan aplikasi rekapitulasi secara elektronik (siRekap) dalam Pilkada 2020 sama seperti Situng.

8 November 2020 | 20.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Perkumpulan pemilu dan demokrasi (Perludem), Heroik Pratama, mengusulkan agar penggunaan aplikasi rekapitulasi secara elektronik (siRekap) dalam Pilkada 2020 sama seperti Situng (Sistem Informasi Penghitungan Suara).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemberlakuannya betul-betul dilakukan tidak menggantikan rekapitulasi manual," kata Heroik dalam diskusi, Ahad, 8 November 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Heroik mengatakan petugas di tempat pemungutan suara nantinya tetap menghitung perolehan suara secara manual sambil menggunakan siRekap untuk melihat akurasinya. Sehingga, penggunaan siRekap bisa menjadi bahan evaluasi bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke depannya.

Selain itu, sebelum diterapkan secara menyeluruh, Heroik menyarankan agar siRekap diterapkan sebagai pilot project di beberapa daerah tertentu yang melaksanakan pilkada. Misalnya, di daerah yang tingkat indeks kerawanannya rendah, jumlah TPS-nya tidak banyak.

Namun, dalam menjadikan siRekap sebagai pilot project, Heroik mengingatkan agar tidak serta merta. "Harus dilakukan asesmen menyeluruh, kesiapan teknologi informasi, uji coba-uji coba" kata dia.

Heroik mengakui bahwa penggunaan siRekap bisa meminimalisir potensi kecurangan rekapitulasi manual dan mempercepat hasil rekapitulasi pemilu. Namun, jika diterapkan pada Pilkada 2020, ia meragukan kesiapan dari sisi teknologi, ketahanan siber, dan ketersediaan regulasi.

Meski penggunaan TI dalam tahapan pemungutan suara dan rekapitulasi diatur di UU Pilkada, namun regulasi tersebut belum memuat mekanisme sengketanya. "Ketika kita menggunakan rekapitulasi suara elektronik, apakah UU Pilkada kita sudah cukup memadai mengatur mekanisme perselisihan hasil pemilu? Termasuk ketika terjadi ada penyesuaian, koreksi," ujarnya.

FRISKI RIANA

Friski Riana

Friski Riana

Reporter Tempo.co

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus