Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Perusahaan Sawit Sekap Ibu dan Bayi di Kandang Anjing, Polisi Tahan Dua Orang

Tersangka dalam kasus penyekapan ibu dan bayi di kandang anjing bertambah menjadi dua orang. Keduanya adalah orang perusahaan sawit.

8 Desember 2024 | 06.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ibu dan anak yang disekap di bekas kandang anjing oleh manajemen perusahaan kelapa sawit PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM) dikunjungi Kapolda Bangka Belitung Irjen Hendro Pandowo usai di Polres Bangka, Sabtu, 7 Desember 2024. TEMPO/Servio maranda

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Pangkalpinang- Kepolisian Resor Bangka menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyekapan ibu dan bayi di kandang anjing milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM) yang terletak di Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolres Bangka Ajun Komisaris Besar Toni Sarjaka mengatakan dua orang yang ditahan tersebut berasal dari manajemen perusahaan berinisial Y dan GM. "Tersangka pertama adalah GM. Setelah kita kembangkan penyidikan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, malam ini pimpinan GM berinisial Y kita tetapkan juga sebagai tersangka. Keduanya sudah ditahan," ujar Toni, Sabtu Malam, 7 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kedua tersangka itu dijerat menggungakan Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. "Keduanya diduga sebagai pelaku dan orang yang menyuruh penyekapan terhadap korban," kata Toni. Penyekapan itu berawal dari dugaan penggelapan bahan bakar minyak yang diduga dilakukan suami korban. Utusan perusahaan mendatangi rumah korban untuk mencari suaminya. "Karena tidak ketemu saat dicari, istri dan anaknya dibawa ke perusahaan."  

Kapolda Bangka Belitung Inspektur Jenderal Hendro Pandowo mengatakan akan memberi jaminan keadilan bagi korban. "Kami akan proses sampai berkas dikirim ke kejaksaan," katanya. Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan mengecek kondisi kesehatan korban dan anaknya. 

Korban penyekapan adalah Nadya dan bayinya yang berusia satu tahun du bulan. Nadya mengatakan penyekapan tersebut dilakukan manajemen perusahaan setelah suaminya yang berprofesi sebagai sopir perusahaan dituduh mencuri solar. "Kata mereka suami saya kabur sehingga saya dan anak saya disekap oleh manager perusahaan dibantu beberapa orang satpam," ujar Nadya.

Selama disekap, Nadya dan anaknya tidak diberikan makanan dan minuman. Bahkan saat anaknya menangis karena kedinginan, mereka tidak dikeluarkan. "Belakangan, anak saya kemudian dikeluarkan dan dibawa oleh orang lain," katanya. "Tinggal saya sendirian di ruangan sempit itu malam-malam. Banyak nyamuk juga."  

Servio Maranda

Servio Maranda

Kontributor Tempo di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus