Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ‘Lord Luhut’ dengan terdakwa dua aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Putusan ini menguatkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menyikapi putusan ini, Haris Azhar mengatakan jika ranah yudikatif lebih paham dan mau membuka ruang untuk menerima kebenaran. “Berbeda dengan ranah eksekutif yang cenderung otoriter menghadapi kebenaran di warganya,” kata pendiri Lokataru itu dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Haris mengatakan putusan ini sekaligus menandakan laporan bertajuk “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya yang diluncurkan Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua merupakan kebenaran.
Berdasarkan catatan TEMPO, dari kajian itu diketahui ada empat perusahaan yang teridentifikasi menguasai konsesi lahan tambang di Blok Wabu. Satu di antaranya adalah PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ) yang diduga terhubung dengan Toba Sejahtera Group. Luhut diketahui masih memiliki saham di Toba Sejahtera Group.
Toba Sejahtera Group melalui anak usahanya, PT Tobacom Del Mandiri, disinyalir mengempit sebagian saham PTMQ. Adapun West Wits Mining sebagai pemegang saham PTMQ membagi saham kepada Tobacom dalam proyek Derewo River Gold Project.
Laporan tersebut kemudian dibahas oleh Haris Azhar dalam kanal YouTube pribadinya bersama Fatia dengan judul: ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam’. Hal ini yang kemudian berujung pada pelaporan Haris Azhar dan Fatia ke polisi oleh Luhut atas tuduhan pencemaran nama baik.
“Putusan MA menandakan akhir dari kasus ini, dan kebenaran atas laporan yg disusun oleh 9 organisasi (YLBHI, KontraS, Trend Asia dkk)”, ucapnya.
Ia berpesan, sepatutnya temuan dari laporan tersebut ditindaklanjuti dengan cara memeriksa dugaan penyalahgunaan jabatan dalam tambang emas di Papua.
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Fatia dan Haris, mengatakan, kemenangan ini tidak hanya mengakhiri proses hukum terhadap mereka, tapi juga membuka kembali isu dugaan konflik kepentingan yang melibatkan pejabat tinggi negara, Luhut Binsar Pandjaitan. Mereka pun mendesak aparat hukum untuk menindaklanjutinya.
Intan Setiawaty Berkontribusi Penulisan Artikel Ini