Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Petugas Ingatkan Bahaya Covid-19 Varian Delta Pakai Pocong dan Peti Mati

Petugas di Kelurahan Kamal, melakukan sosialisasi protokol kesehatan menggunakan alat peraga pocong dan peti mati guna mengingatkan bahaya Covid-19

6 Juli 2021 | 00.28 WIB

Petugas menyosialisasikan bahaya COVID-19 dengan membawa alat peraga peti jenazah dan alat peraga "pocong" di Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (5/7/2021). ANTARA/HO-Satpol PP Kelurahan Kamal)
Perbesar
Petugas menyosialisasikan bahaya COVID-19 dengan membawa alat peraga peti jenazah dan alat peraga "pocong" di Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (5/7/2021). ANTARA/HO-Satpol PP Kelurahan Kamal)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Petugas di Kelurahan Kamal, Jakarta Barat, melakukan sosialisasi protokol kesehatan menggunakan alat peraga pocong dan peti mati guna mengingatkan bahayanya penularan Covid-19 varian Delta. "Sosialisasi yang diselenggarakan itu tujuannya agar dapat menyadarkan masyarakat," kata Kepala Satpol PP Kelurahan Kamal, Solihul Amri, Senin 6 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Petugas dari unsur kelurahan, TNI dan Kepolisian itu berkeliling membawa peti jenazah dan alat peraga berupa pocong di Jalan Kebon Dua Ratus RW01 Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Sosialisasi seperti itu menarik perhatian warga sekitar karena dilakukan dengan cara unik untuk mengingatkan masyarakat dampak bahaya dari varian baru COVID-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Aparat mendatangi permukiman warga dan tempat usaha sambil memberikan penjelasan mengenai protokol kesehatan (prokes) untuk menghindari penyebaran COVID-19.

Petugas mengimbau masyarakat mengenakan masker, mencuci tangan dengan air mengalir, menghindari kerumunan dan mengurangi aktivitas di luar rumah.

Selain itu, petugas gabungan membagikan masker kepada masyarakat serta menyemprotkan cairan disinfektan di sepanjang jalan tersebut.

Saat ini pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

Baca: Kasus Pasien Isoman Meninggal, Wali Kota Bekasi: Maksimalkan Peran Satgas RT/RW

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus