Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau coblos ulang di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 3 Kabupaten dan 1 Kotamadya di Bangka Belitung. Rekomendasi itu diberikan setelah Bawaslu menemukan adanya kelengahan petugas pengawas di TPS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berita terkait: Dua Ribuan TPS Coblos Ulang, Bawaslu: KPU Abaikan Peta Kerawanan
Perincian coblos ulang yang direkomendasikan itu adalah satu TPS di Kabupaten Bangka Barat, satu TPS di Kota Pangkalpinang, 2 TPS di Kabupaten Bangka Tengah dan tiga TPS di Kabupaten Belitung. “Kalau memungkinkan PSU tersebut akan digelar pada 27 April 2019 mendatang," ujar Ketua Bawaslu Bangka Belitung Edy Irawan kepada wartawan, Senin, 22 April 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Edy mengatakan untuk TPS di Kabupaten Bangka Barat akan dilaksanakan coblos ulang untuk empat jenis pemilihan, yakni Pemilihan Presiden, Pemilihan DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi. "Sedangkan untuk di Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Belitung dan Kota Pangkalpinang, PSU hanya untuk pemilihan presiden," ujar dia.
Menurut Edy, berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian yang dilakukan Bawaslu, unsur dilaksanakannya PSU terpenuhi karena di 7 TPS tersebut terdapat pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan menggunakan E-KTP luar wilayah ikut mencoblos.
"Itu sepertinya terlewatkan oleh petugas pengawas di TPS. Kejadiannya diluar dugaan. Itu baru diketahui setelah proses pemungutan selesai. Saat diperiksa formulir C7 ditemukan adanya pemilih yang seharusnya tidak bisa memilih," ujar dia.
Edy mengatakan Bawaslu sudah melakukan upaya pencegahan di banyak TPS dengan menjelaskan ke pemilih yang tidak terdaftar di DPT, DPTb dan E-KTP luar wilayah kecamatan, kabupaten dan provinsi harus membawa formulir A5. Dia mengatakan tidak ada sanksi (ke petugas) karena kelengahan itu.
SERVIO MARANDA (Pangkal Pinang)