Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Petugas Lengah, Bawaslu Babel Rekomendasikan Coblos Ulang 7 TPS

Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau coblos ulang di 7 TPS

22 April 2019 | 15.01 WIB

Warga melakukan pemungutan suara susulan dalam pemilu serentak 2019 di TPS 22 Payo Selincah, Paal Merah, Jambi, Kamis, 18 April 2019. Pemungutan suara susulan terpaksa digelar karena keterlambatan distribusi logistik dan terkendala bencana alam banjir. ANTARA/Wahdi Septiawan
Perbesar
Warga melakukan pemungutan suara susulan dalam pemilu serentak 2019 di TPS 22 Payo Selincah, Paal Merah, Jambi, Kamis, 18 April 2019. Pemungutan suara susulan terpaksa digelar karena keterlambatan distribusi logistik dan terkendala bencana alam banjir. ANTARA/Wahdi Septiawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau coblos ulang di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 3 Kabupaten dan 1 Kotamadya di Bangka Belitung. Rekomendasi itu diberikan setelah Bawaslu menemukan adanya kelengahan petugas pengawas di TPS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berita terkait: Dua Ribuan TPS Coblos Ulang, Bawaslu: KPU Abaikan Peta Kerawanan

 

Perincian coblos ulang yang direkomendasikan itu adalah satu TPS di Kabupaten Bangka Barat, satu TPS di Kota Pangkalpinang, 2 TPS di Kabupaten Bangka Tengah dan tiga TPS di Kabupaten Belitung. “Kalau memungkinkan PSU tersebut akan digelar pada 27 April 2019 mendatang," ujar Ketua Bawaslu Bangka Belitung Edy Irawan kepada wartawan, Senin, 22 April 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Edy mengatakan untuk TPS di Kabupaten Bangka Barat akan dilaksanakan coblos ulang untuk empat jenis pemilihan, yakni Pemilihan Presiden, Pemilihan DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi. "Sedangkan untuk di Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Belitung dan Kota Pangkalpinang, PSU hanya untuk pemilihan presiden," ujar dia.

Menurut Edy, berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian yang dilakukan Bawaslu, unsur dilaksanakannya PSU terpenuhi karena di 7 TPS tersebut terdapat pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan menggunakan E-KTP luar wilayah ikut mencoblos.

"Itu sepertinya terlewatkan oleh petugas pengawas di TPS. Kejadiannya diluar dugaan. Itu baru diketahui setelah proses pemungutan selesai. Saat diperiksa formulir C7 ditemukan adanya pemilih yang seharusnya tidak bisa memilih," ujar dia.

Edy mengatakan Bawaslu sudah melakukan upaya pencegahan di banyak TPS dengan menjelaskan ke pemilih yang tidak terdaftar di DPT, DPTb dan E-KTP luar wilayah kecamatan, kabupaten dan provinsi harus membawa formulir A5. Dia mengatakan tidak ada sanksi (ke petugas) karena kelengahan itu.

SERVIO MARANDA (Pangkal Pinang)

Servio Maranda

Servio Maranda

Kontributor Tempo di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus