Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sebab Banyak Guru Dipidana karena Disiplinkan Murid, PGRI: Permendikbud Dihadapkan UU Perlindungan Anak

Ketua PGRI Unifah Rosyidi menyebut perlindungan bagi guru hanya diatur dalam regulasi setingkat peraturan menteri

9 November 2024 | 18.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak DPR RI membuat Undang-Undang Perlindungan Guru. Alasannya banyak guru yang dipidanakan saat berusaha mendisiplinkan murid.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, mengatakan perlindungan profesi guru sebenarnya sudah ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan No 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan. Aturan ini turunan dari UU No 4 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, menurut Unifah, pada kenyataannya regulasi tersebut tak memiliki kekuatan untuk melindungi guru ketika mereka dijerat dengan UU Perlindungan Anak atas tuduhan menganiaya peserta didik.

"Dalam praktiknya ketika berhadapan, Permen dihadapkan dengan UU Perlindungan Anak, jauh," ujar dia kepada Tempo, Sabtu, 9 November 2024.

Menurut Unifah, ketimpangan dalam regulasi tersebut perlu diatasi dengan pembuatan regulasi yang setara. Menurutnya, persoalan ini mengkhawatirkan, karena bisa membuat guru menjadi takut untuk menegur muridnya dengan maksud mendisiplinkan. 

Unifah menuturkan kasus Supriyani, guru di Konawe Selatan yang menjadi terdakwa penganiayaan anak, hanya puncak gunung es dari banyaknya pendidik yang dipidana karena mendisiplinkan muridnya. Ia menilai UU Perlindungan Guru adalah solusinya. "Ini tidak hanya untuk melindungi guru, tapi juga mencegah kekerasan pada anak," ujar dia. 

Supriyani merupakan guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Guru yang sudah mengajar selama 16 tahun itu terpaksa harus berurusan dengan hukum karena lapraon orang tua murid yakni Aipda Wibowo Hasyim. Wali murid tersebut menudingnya memukul anaknya yang duduk di kelas 1A di SDN 4 Baito.  Kasusnya sekarang sedang disidangkan di PN Andoolo, Sulawesi Tenggara. Supriyani membantah tuduhan tersebut. 

Kepala SD Negeri 4 Baito, Sanaali, menyatakan tak ada saksi yang menyatakan melihat Supriyani menganiaya muridnya tersebut. Menurut dia, Supriyani hanya pernah menegur muridnya tersebut karena kurang disiplin.

Kasus lainnya tentang Guru Zaharman, guru SMAN 7 Bandung yang matanya diketapel oleh orang tua murid. Kasus ini bermula dari Zaharman yang menegur siswanya yang merokok, tapi tidak digubris. Ia lantas menendang siswa itu.

Siswa yang tidak terima ditendang lantas mengadu kepada orang tuanya hingga mereka mendatangi Zaharman ke sekolah dan menyerangnya dengan ketapel. Zaharman harus menjalani operasi mata atas kejadian itu. 

"Kenapa makin sini makin brutal? Karena dalam praktik hukumnya adalah selalu disediakan satu Undang-Undang yang lebih tinggi sementara  satu lagi Permendikbud," ujar dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus