Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pidana di Perda Pengendalian Covid-19, Pakar Hukum: Perpanjang Proses Hukum

Menurut pakar hukum Yenti Ganarsih, seharusnya sanksi bagi pelanggar aturan untuk setingkat Perda cukup sampai pada denda administratif.

17 Juli 2021 | 04.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK periode 2019-2023 Yenti Ganarsih (kanan) bersama Wakil Ketua Indriyanto Seno Adji (tengah) dan anggota Mualimin Abdi (kiri) memberikan keterangan pers terkait hasil uji kompetensi capim KPK di Jakarta, Senin, 22 Juli 2019. Sebanyak 104 kandidat capim KPK telah lolos uji kompetensi dan selanjutnya akan mengikuti tes psikologi pada Minggu, 28 Juli 2019. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Yenti Garnasih menilai pasal pidana dalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian COVID-19 akan memperpanjang proses hukum yang harus dijalani pelanggar.

Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) tersebut mengatakan, seharusnya sanksi bagi pelanggar aturan untuk setingkat peraturan daerah (perda) cukup sampai pada denda administratif.

"Kita memikirkan tidak perlu ada proses hukum yang panjang, karena posisinya seperti ini. Semua para perangkat pengadilan juga butuh keselamatan dari Covid-19," kata Yenti Garnasih saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 16 Juli 2021.

Yenti menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD perlu mempertimbangkan perlu atau tidaknya pasal pidana dalam perda karena dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan sosial baru.

Selain itu, pelaksanaan sanksi pidana juga ditakutkan diskriminatif atau terjadi perbedaan sikap terhadap pelanggar aturan.

Menurut Yenti, para pelanggar aturan pengendalian COVID-19, termasuk pada pelaksanaan PPKM Darurat, seharusnya dapat dipertimbangkan, karena mungkin saja mereka memiliki kebutuhan mendesak.

Saat ini, Indonesia menghadapi lonjakan kasus Covid-19 yang tinggi dan jumlah tenaga kesehatan berkurang, ketersediaan obat-obatan serta oksigen juga terbatas. Karena itu, gerakan sosial sebaiknya digelorakan secara masif, alih-alih pemberian hukuman.

"Apakah dengan pidana bisa mengubah segalanya, jangan-jangan permasalahannya bukan karena mereka tidak taat. Banyak hal, misalnya, dia terpaksa harus keluar karena kehabisan obat-obatan, tidak ada yang menolong," kata Yenti.

Yenti menambahkan, pengenaan pasal pidana cukup diatur dalam undang-jndang, seperti UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular serta UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebelumnya, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan draf revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian COVID-19 dengan memasukkan pasal pidana sudah disampaikan ke DPRD DKI Jakarta untuk dibahas.

Dengan draf di rancangan Perda tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap terciptanya kesepahaman dan kerja sama yang baik dengan DPRD DKI Jakarta untuk memasukkan pasal pidana.

Baca juga : Wagub DKI Berharap Formula E Digelar 2022, Anggota Fraksi PDIP: Menyakiti Rakyat
ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus