Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. “Pemohon praperadilan Ahmad Muhdlor Ali pada persidangan praperadilan hari Senin, 13 Mei 2024 melalui kuasa hukumnya telah mengajukan pencabutan permohohan praperadilan, di mana terhadap permohonan tersebut telah dikabulkan oleh Hakim Tunggal Radityo Baskoro,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Tempo, Senin, 13 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam agenda pembacaan permohonan di persidangan, pihak termohon KPK mengajukan keberatan kepada Hakim Radityo perihal penambahan materi oleh kuasa hukum Gus Muhdlor. “Ketika menambah materi baru maka dari kami menyatakan keberatan penambahan ini, Yang Mulia, karena sifat penambahan materinya yang berbeda dengan penahanan dan petitum praperadilan, maka menyatakan dicabut,” ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia merujuk pada petitum dan perkara penahanan Tipikor itu, bahwa tim yang menangani praperadilan dengan menangani perkara itu terpisah. “Ada koordinasi di dalam tentu, tetapi pada kebutuhannya untuk melengkapi dokumen maka akan koordinasi lebih lanjut. Ketika ada materi baru yang harus kami siapkan dan ini materinya sangat berbeda maka kami keberatan,” ujarnya.
Menanggapi itu, Kuasa Hukum Gus Muhdlor, Mustafa Abidin mengatakan akan memperbaiki materi gugatan dan pengajuan kembali. Permohonan ini akan kami perbaiki sesuai dengan kondisi terbaru, maka kami akan mengajukan lagi,” katanya.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan Gus Muhdlor melawan KPK. Alasan penundaan itu karena pihak KPK tak hadiri sidang. "Tadi sidang sekitar pukul 10.30 WIB, pihak Termohon KPK kirim surat belum bisa hadir," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Tempo, Senin, 6 Mei 2024.
Gugatan Gus Muhdlor tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Tergugat yaitu KPK cq pimpinan KPK. KPK telah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.