Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Polda Banten Tambah Tiga Titik Tilang Elektronik, Catat Lokasinya

Sebelumnya Ditlantas Polda Banten telah memberlakukan tilang elektronik di tiga titik, yakni di lampu merah Ciceri, Sumur Pecung, dan Pisang Mas.

26 Januari 2022 | 06.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten menambah tiga titik kamera tilang elektronik (ETLE) di tahun ini. Ketiga kamera baru ini sudah mulai dipasang dan telah terintegrasi dengan ruang kontrol tilang ETLE di Mapolda Banten.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saat ini sedang proses pemasangan peralatan dan untuk operasionalnya masih menunggu perintah dari Korlantas," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten Kompol Kamarul Wahyudi, dikutip dari NTMC Polri hari ini, Rabu, 26 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun tiga titik ETLE baru di Banten berada di Jalan Raya Serang-Jakarta, tepatnya di depan pintu keluar Mall of Serang (MOS). Kemudian lokasi kedua di simpang empat Kebon Jahe, Kota Serang, dan lokasi ketiga di simpang empat Ciruas, depan Polsek Ciruas Kabupaten Serang.

"Untuk di simpang empat Ciceri, Kota Serang, merupakan optimalisasi dari ETLE manual menjadi ETLE otomatis," kata Kamarul.

Sebelumnya Ditlantas Polda Banten telah memberlakukan tilang elektronik di tiga titik, yakni di lampu merah Ciceri, lampu merah Sumur Pecung, dan lampu merah Pisang Mas. Kamera ETLE tersebut mengawasi pelanggaran lalu lintas selama 24 jam.

Baca juga: Jika Kena Tilang Elektronik, Begini Cara Bayar Denda Lewat Online

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus