Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten menambah tiga titik kamera tilang elektronik (ETLE) di tahun ini. Ketiga kamera baru ini sudah mulai dipasang dan telah terintegrasi dengan ruang kontrol tilang ETLE di Mapolda Banten.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saat ini sedang proses pemasangan peralatan dan untuk operasionalnya masih menunggu perintah dari Korlantas," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten Kompol Kamarul Wahyudi, dikutip dari NTMC Polri hari ini, Rabu, 26 Januari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun tiga titik ETLE baru di Banten berada di Jalan Raya Serang-Jakarta, tepatnya di depan pintu keluar Mall of Serang (MOS). Kemudian lokasi kedua di simpang empat Kebon Jahe, Kota Serang, dan lokasi ketiga di simpang empat Ciruas, depan Polsek Ciruas Kabupaten Serang.
"Untuk di simpang empat Ciceri, Kota Serang, merupakan optimalisasi dari ETLE manual menjadi ETLE otomatis," kata Kamarul.
Sebelumnya Ditlantas Polda Banten telah memberlakukan tilang elektronik di tiga titik, yakni di lampu merah Ciceri, lampu merah Sumur Pecung, dan lampu merah Pisang Mas. Kamera ETLE tersebut mengawasi pelanggaran lalu lintas selama 24 jam.
Baca juga: Jika Kena Tilang Elektronik, Begini Cara Bayar Denda Lewat Online
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.