Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana narkoba yang terungkap dalam dua bulan terakhir. Barang bukti tersebut adalah sabu seberat 7,04 kilogram dan ganja kering sebanyak 3,86 kilogram.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polda Kepri memusnahkan sabu dan ganja dengan total berat 10,9 kilogram itu dengan mobil insinerator atau alat pembakaran. Insinerator tersebut membakar sabu dan ganja dengan suhu 1.200 derajat celsius.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Agar lingkungan sekitar tidak terkontaminasi polusi dari hasil pembakaran yang disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan," kata Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Anggoro Wicaksono melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 26 Oktober 2024.
Anggoro mengatakan barang bukti tersebut adalah hasil tangkapan pada September dan Oktober 2024 di wilayah Kepri. Polda Kepri menangkap sembilan tersangka terkait sabu dan ganja tersebut.
Para tersangka terkena ancaman pidana Undang-Undang (Narkotika) Pasal 114 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 113 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2). “Ancamannya hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” kata Anggoro.
Anggoro menyampaikan total barang bukti sabu kristal yang disita Polda Kepri adalah sebanyak 7,11 kilogram. Dari jumlah tersebut, kata Anggoro, Polda Kepri menyisihkan 52 gram untuk pembuktian di pengadilan dan 20,50 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
Selain itu, Anggoro berujar barang bukti ganja kering yang disita kepolisian memiliki total berat 3,88 kilogram. Menurut Anggoro, sebanyak 15 gram ganja tersebut disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan 0,05 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
Anggoro mengklaim pemusnahan itu merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba. “Ini bukti upaya mendukung program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) di wilayah Kepulauan Riau,” ujar dia.