Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat Terima Penghargaan MURI

MURI memberikan penghargaan itu karena Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba internasional.

31 Maret 2023 | 15.39 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo menerima penghargaan dari Senior Manager MURI, Yusuf Ngadri di Jakarta (HO-Polda Metro Jaya)
Perbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo menerima penghargaan dari Senior Manager MURI, Yusuf Ngadri di Jakarta (HO-Polda Metro Jaya)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) memberikan penghargaan kepada Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat. Penghargaan itu diberikan atas prestasi kepolisian mengungkap peredaran 277 kilogram sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo berterima kasih kepada MURI yang sudah memberikan penghargaan tersebut kepada Polda Metro Jaya, khususnya Polres Metro Jakarta Barat.

"Ini merupakan suatu kehormatan dan kebanggaan kami sudah diberikan penghargaan tersebut,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 31 Maret 2023, seperti dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Trunoyudo mengatakan Polda Metro Jaya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

“Polda Metro Jaya berkomitmen menjaga wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi agar bersih dan terbebas dari narkoba,” ujarnya.
 
Penghargaan itu diserahkan oleh Senior Manager MURI Yusuf Ngadri  dan diterima oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo mewakili Polda Metro Jaya.
 
MURI memberikan penghargaan itu karena Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat berhasil  membongkar jaringan peredaran narkoba internasional. Barang bukti sabu siap edar yang disita dalam penangkapan itu mencapai 227 kilogram.
 
"Ini merupakan hasil penangkapan dari penyelidikan sejak awal 2023," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Kamis 23 Februari 2023
 
Total ada enam orang yang ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Pengungkapan jaringan narkoba internasional itu juga mendapat apresiasi dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran. Kapolda mengapresiasi Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang mengungkap jaringan internasional lintas Malaysia dan Indonesia.

Dalam pengungkapan itu, anggota Polres Metro Jakarta Barat menyita barang bukti narkoba 277 kilogram sabu. “Ini adalah sebuah prestasi luar biasa selevel polres mampu mengungkap jaringan internasional dengan jumlah barang bukti yang besar, 277 kg,” ucap Kapolda.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Clara Maria Tjandra Dewi

Clara Maria Tjandra Dewi

Lulus dari Jurusan Biologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Padjadjaran pada 1996. Bergabung dengan Tempo pada 2001. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal yang mencakup isu hukum, kriminal dan perilaku.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus