Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Polda NTT Bantah Ipda Rudy Soik Dipecat karena Bongkar Mafia BBM, Singgung 12 Pelanggaran Kode Etik

Polda NTT menyatakan Ipda Rudy Soik tak hanya melanggar kode etik saat menyelidiki kasus mafia BBM saja

18 Oktober 2024 | 12.46 WIB

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy. Foto: ANTARA/Ho-Humas Polda NTT
Perbesar
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy. Foto: ANTARA/Ho-Humas Polda NTT

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Nusa Tenggara Timur membantah pemberhentian Inspektur Dua Rudy Soik hanya disebabkan pelanggaran kode etik saat menyelidiki kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) saja. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda NTT Komisaris Besar Ariasandy menyebut ada 12 pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan Rudy Soik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Rudy Soik terlibat dalam 12 kasus pelanggaran selama bertugas, dengan tujuh di antaranya terbukti bersalah dan telah menjalani berbagai hukuman,” ucapnya dalam keterangan resmi pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Ariasandy, Ipda Rudy Soik dipecat usai menjalani proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). KKEP ini ditangani oleh perwira senior. Sidang tersebut mengevaluasi berbagai aspek profesionalitas Rudy Soik, termasuk sikap, perilaku, dan pelanggaran yang dilakukannya terhadap etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan, dan hubungan dengan masyarakat.

“Pemberhentian dengan tidak hormat bukan keputusan yang mudah, tetapi jika keputusan itu diambil, berarti anggota tersebut sudah tidak memenuhi standar etika dan profesi sebagai Polri,” kata Ariasandy.

Ariasandy menyebutkan 12 kasus pelanggaran tersebut tercatat sejak 2015. Di antaranya adalah laporan polisi nomor LP/05/I/2015 dengan putusan bebas; Laporan polisi nomor LP/17/XI/2015 diberikan teguran tertulis; LP Nomor LP/18/XI/2015 hukuman tunda pendidikan selama satu tahun; dan Laporan Polisi Nomor LP/23/II/2015 diberikan teguran tertulis.

Selanjutnya pelanggaran pada tahun 2017 tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/12/II/2017 dengan hukuman tunda pendidikan selama satu bulan; dan pelanggaran tahun 2022 dalam laporan polisi Nomor LP-A/31/IV/HUK.12.10./2022: SP4 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan).

Ariasandy menyebutkan ada lima pelanggaran yang terjadi sepanjang 2024, yakni Laporan Polisi Nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024 hukuman mutasi demosi selama lima tahun; Laporan Polisi Nomor LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024 hukuman teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun, dan pembebasan dari jabatan selama satu tahun; 

Pelanggaran yang lain, Laporan Polisi Nomor LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024 berupa hukuman teguran tertulis dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari; Laporan Polisi Nomor LP-zA/66/VIII/HUK.12.10./2024 dengan hukuman teguran tertulis; dan Laporan Polisi Nomor LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024, Pelanggaran kode etik yang disertai rekomendasi PTDH.

Berangkat dari 12 pelanggaran itu, kata dia, KKEP menilai Ipda Rudy tidak layak lagi menjadi anggota Polri. Sebab, Ipda Rudy disebut melakukan pelanggaran dalam keadaan sadar, memberikan dampak negatif pada citra polri, dan dianggap tidak kooperatif dalam persidangan. “Keputusan PTDH dijatuhkan untuk menjaga integritas institusi,” ucap Kabid Humas itu.

Dalam artikel “Keputusan Janggal Pemecatan Rudy Soik” yang terbit di Tempo pada Kamis, 17 Oktober 2024, Ipda Rudy Soik membantah tuduhan itu. Ia menyatakan ada empat pengaduan yang dituduhkan kepadanya baru dibuat setelah peristiwa pemasangan garis polisi dalam penyelidikan BBM ilegal. “Saya dipecat karena dianggap tidak profesional dalam melakukan penyelidikan (berupa) pemasangan police line sesuai bunyi petitum putusan.” ucap Rudy.

Sebelumnya, kasus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ipda Rudy Soik ramai menjadi sorotan publik karena dianggap janggal. Ia dipecat usai menyelidiki kasus mafia BBM. Polda NTT menilai Ipda Rudi melakukan pelanggaran dalam prosesnya. Pelanggaran yang dimaksud adalah memasang police line pada drum dan jeriken kosong milik orang yang diduga menjadi mafia BBM. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus