Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali merazia pesepeda motor dengan knalpot bising di sejumlah lokasi di DKI Jakarta pada Selasa malam dan Rabu dini hari, 5 Mei 2021, untuk menjaga ketenangan bulan suci Ramadan.
Akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya menyebutkan razia terhadap para pelanggar norma polusi suara itu digelar di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bundaran Senayan, dan sekitar kawasan Monas. Polisi menilang para pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot bising maupun yang tidak mengenakan helm.
Di Gambir, polisi juga menyekat jalan mengingat kawasan Monas kerap dijadikan ajang balap liar. Balap liar ini kerap dijadikan tontonan oleh anak-anak muda lain yang berkumpul di depan Stasiun Gambir hingga dini hari.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menginstruksikan jajarannya untuk terus melanjutkan razia knalpot bising demi ketenangan dan kenyamanan masyarakat selama Ramadan. "Agar suasana Jakarta pada malam hari indah dan tenang," kata Fadil.
Fadil mengatakan para pengendara motor yang masih nekat menggunakan knalpot bising akan dikenai sanksi tilang sebesar Rp 250 ribu. Para pelanggar bisa dikenakan Pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini