Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan Komisi Yudisial (KY) harus mengulangi seleksi calon hakim agung, usai rapat paripurna DPR menolak seluruh calon pada 10 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Komisi III Bidang Hukum DPR Nasir Djamil menuturkan rapat paripurna telah mengambil keputusan akhir untuk tidak menyetujui calon hakim (cakim) agung usulan Komisi Yudisial. "Ini artinya KY harus mengulang kembali seleksi cakim agung dari awal," ujarnya kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan, Selasa, 24 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menuturkan tak perlu ada lagi koordinasi antara Komisi III dengan Komisi Yudisial untuk melakukan seleksi calon hakim agung ini. "Langsung aja (seleksi ulang) sesuai dengan kewenangan yang ada di KY," tutur Nasir.
Sebelumnya, Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata berencana mengadakan pertemuan dengan DPR soal penolakan calon hakim agung yang diusulkan komisi itu. "Ke depan, KY akan menginisiasi adanya pertemuan antara KY, MA dan DPR guna penyamaan persepsi sebelum melaksanakan seleksi CHA (calon hakim agung) lagi khususnya mengenai persyaratan hakim pajak," ujarnya dalam keterangan yang diterima Tempo pada Selasa malam.
Sebanyak 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) 2024 pada Mahkamah Agung yang diajukan Komisi Yudisial ditolak seluruhnya dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, pada 10 September 2024. Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani, menyepakati laporan Komisi III DPR untuk tidak menyetujui semua calon usulan KY.
Sebelum rapat paripurna DPR itu digelar, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh sempat menjelaskan kronologi pengambilan keputusan di komisinya. Ia menyebut komisi bidang hukum DPR itu menemukan ada dua calon hakim agung yang terbukti tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA).
Adapun syarat yang tidak terpenuhi adalah berpengalaman paling sedikit 20 tahun. Ia menuturkan dua orang tersebut adalah calon hakim agung pada kamar tata usaha negara khusus pajak Hari Sih Advianto yang baru menjadi hakim sejak 2016, dan Tri Hidayat Wahyudi sejak 2010.
“Menyikapi hal tersebut, selanjutnya Komisi III melakukan rapat internal pada 28 Agustus 2024. Dan berdasarkan pendapat serta pandangan sembilan fraksi di Komisi III DPR RI menyepakati untuk tidak menyetujui seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2024 yang diajukan Komisi Yudisial," ujar Pangeran.
Pilihan Editor: KPK Pastikan Tak Ada Konflik Internal soal Pengumuman Hasil Klarifikasi Jet Pribadi Kaesang