Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka kedelapan dalam kasus suap pengurusan perkara yang menyeret hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Tersangka itu adalah Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Untuk kepentingan penyidikan, tim menahan satu orang tersangka IDKS,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di kantornya, Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ivan merupakan tersangka pemberi suap kepada Dimyati dkk. Karyoto mengatakan Ivan ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur. Dia akan menjalani penahanan 20 hari pertama sejak 4 Oktober hingga 23 Oktober 2022. Dengan penahanan ini, berarti semua tersangka dalam kasus suap Sudrajad Dimyati telah resmi ditahan.
Dalam perkara tersebut KPK total menetapkan 8 orang menjadi tersangka. Lima orang ditetapkan menjadi tersangka penerima suap, yaitu Sudrajad Dimyati dan 5 pegawai di Mahkamah Agung. Lima orang itu ialah Elly Tri Pangestu selaku Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan; dan dua PNS di MA, yakni Nurmanto Akmal dan Albasri
Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan 4 orang menjadi tersangka. Mereka adalah dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. KPK menyangka Sudrajad Dimyati dan lima pegawai MA itu menerima suap terkait pengurusan perkara pailit KSP Intidana. Sudrajad diduga menerima Rp 800 juta.
Baca Juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sempat Minta Restu ke MA Sebelum Datangi KPK