Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk aktivis Papua, Surya Anta dan kelima temannya akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Desember 2019.
Berdasarkan pantauan Antara, hingga pukul 14.49 WIB sidang yang dijadwalkan mulai pada pukul 10.00 WIB itu belum juga digelar dan mendapatkan pengamanan yang ketat dari kepolisian.
Hal ini terlihat dari saat pengunjung akan memasuki ruang sidang, ada dua orang polisi yang melakukan pengecekan terhadap barang bawaan. Pemeriksaan ini biasanya tidak dilakukan oleh petugas pada saat sidang-sidang biasanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu ada juga sekitar 10 orang polisi yang berjaga di bagian belakang ruang sidang Kusuma Admaja 4.
Para pengunjung yang hadir di ruang sidang merupakan kawan- kawan dari keenam aktivis itu yang sebelumnya melakukan aksi damai di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat guna meminta kawan- kawannya itu dibebaskan tanpa syarat.
Surya Anta dan kelima temannya ditangkap polisi karena pengibaran bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa di depan Istana Negara Jakarta pada 28 Agustus 2019. Keenamnya ditangkap secara terpisah pada 30 dan 31 Agustus 2019 atas tuduhan makar pada aksi 28 Agustus. Mereka hingga kini ditahan di Rutan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini