Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menangkap 202 mobil travel gelap yang berupaya mengangkut pemudik keluar dari Jabodetabek menuju ke Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Seluruh kendaraan itu ditangkap selama tiga hari operasi khusus yakni dimulai pada 8-10 Mei 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Operasinya hunting system. Travel tersebut kami amankan di jalan tol, arteri dan yang paling banyak jalur tikus," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo di halaman Polda Metro Jaya pada Senin, 11 Mei 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sambodo mengatakan, travel yang disita terdiri dari 11 bus, 112 minibus, 78 kendaraan pribadi dan 1 truk. Sementara total penumpang yang digagalkan mudik, kata Sambodo, berjumlah 1,113 orang.
Menurut Sambodo, mayoritas modus yang digunakan pemilik travel adalah dengan mempromosikan melalui sosial media. "Ada juga yang menggunakan sistem dari mulut ke mulut," kata dia.
Sambodo berujar, para pemilik travel dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan pemilik truk dikenakan Pasal 303 di undang-undang yang sama. "Untuk sementara, kendaraan tersebut kami sita mengikuti sistem persidangan tilang," kata Sambodo.