Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Sektor Metro Menteng menangkap basah seorang pencuri besi pembatas pedestrian berinisal D, 34 tahun. Ia diringkus saat akan menggondol besi tersebut di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat pada dini hari tadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dia warga Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur kami tangkap ketika akan membawa barang hasil curiannya menggunakan bajaj," ujar Kanitreskrim Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat Komisaris Alvin Pratama saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Januari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alvin menerangkan, penangkapan tersebut berawal saat polisi sedang melakukan patroli di Jalan Diponegoro pada dini hari tadi. Setibanya di lokasi, polisi melihat D sedang kepayahan memasukkan besi curian ke dalam bajaj.
Saat didekati, D yang panik mencoba melarikan diri. Petugas yang mengendarai motor kemudian menabrak D agar tidak kabur. Dari tangan tersangka di lokasi, polisi menemukan dua batang besi barrier pedestrian yang sudah siap digondolnya.
"Dan 2 lagi sisanya kami dapatkan di tempat penyimpanan yang ada di belakang rumah pelaku. Jadi, total barang bukti yang kami amankan itu ada 4 batang," kata Alvin.
Kepada polisi, D mengakui bahwa ini adalah kali keduanya melakukan pencurian besi tersebut. Ia belum sempat menjualnya ke pengepul besi karena pada batang besi masih terdapat logo Pemprov DKI.
Alvin mengatakan pihaknya sedang mendalami motif pelaku dan mengembangkan kasus ini. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 363 Subsider 362 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
M JULNIS FIRMANSYAH