Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kepolisian bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menemukan zat radioaktif di salah satu rumah warga di Perumahan Batan Indah, Serpong. Diduga penguasaan zat radioaktif tersebut ilegal alias tidak sah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pelaksanaan tindak lanjut adanya penguasaan secara tidak sah ini merupakan bentuk kerja sama antara Bapeten dengan pihak Kepolisian," kata Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik Bapeten,
Indra Gunawan, dalam keterangan tertulis, Senin, 24 Februari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Indra menyatakan polisi akan berupaya menemukan pelaku yang ternyata menguasai zat radioaktif jenis cesium 137 ini. "Sumber radioaktif tersebut di antaranya berjenis Cesium 137 (Cs- 137) dan ada beberapa jenis radioaktif lainnya," sebut dia.
Saat ini, lanjut Indra, Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Mabes Polri bersama dengan Bapeten sedang melakukan olah tempat kejadian perkara. Polisi juga telah mengamankan barang bukti yang ditemukan di rumah warga tersebut dan memasang garis polisi di rumah yang berada di Blok A22.
"Ini merupakan titik terang atas kasus ditemukannya limbah radioaktif Cesium 137 pada akhir Januari 2020 di lahan kosong di bagian depan perumahan Batan Indah," kata Indra. Bapeten, ucap dia, berkomitmen untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat dan lingkungan atas temuan zat radioaktif ini.
Sebelumnya, petugas gabungan Bapeten dan petugas Kimia, Biologi dan Radioaktif (KBR) Gegana melakukan pemeriksaan di Perumahan Batan Indah. Petugas mendapati rumah di Blok A22 milik Suhaedi diduga terdapat zat yang memiliki radioaktif. Kemudian petugas membawa beberapa benda yang diduga memiliki zat radioaktif tersebut ke Batan untuk di periksa.
MUHAMMAD KURNIANTO