Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Jejak Duit Kasus BTS Menuju Senayan

Para tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G mulai "menggigit". Duit diduga mengalir ke politikus Senayan.

24 Juni 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 21 September 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Kantor Irwan Hermawan, tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G, diduga jadi tempat transit dana ratusan miliar rupiah dari para kontraktor dan subkontraktor proyek. Dari sana pula dana mengalir ke banyak pihak.

  • Penetapan Windi Purnama sebagai tersangka pada 23 Mei lalu membuat bagan aliran dana di pusaran kasus ini semakin terang. Dana diduga mengalir ke Senayan melalui seorang staf ahli di Komisi I DPR.

  • Irwan Hermawan menambah daftar nama penerima dana dalam keterangannya kepada penyidik. Nama Dito Ariotedjo ikut tercantum dalam daftar tersebut.

BANGUNAN di sudut Jalan Terusan Hang Lekir III itu lebih mirip rumah tinggal ketimbang kantor. Tak ada satu pun plang nama perusahaan di sana. Namun griya berpagar besi warna krem ini banyak disebut dalam pemeriksaan para tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G yang menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif, Johnny Gerard Plate.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jumat siang, 23 Juni 2023, Tempo menyambangi bangunan yang sempat digeledah penyidik Kejaksaan Agung itu. Tak ada aktivitas di sana. Pagar selebar 4 meter tergembok, membatasi akses menuju pelataran yang ditempati satu unit Toyota Innova dan beberapa sepeda motor. “Semua karyawan kami sedang keluar mengecek menara pemancar TVRI,” kata seorang pegawai yang keluar setelah Tempo berulang kali mengetukkan gembok ke pagar besi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pegawai itu membenarkan bahwa rumah tersebut adalah kantor PT Solitechmedia Synergy. Perusahaan ini tak tercatat sebagai kontraktor ataupun subkontraktor proyek pembangunan BTS 4G yang digeber oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti). Nama perseroan terseret-seret lantaran Irwan Hermawan, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G, pernah menjabat Komisaris Solitechmedia.

Manajemen Solitechmedia telah mencopot jabatan Irwan sejak Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka pada awal Februari lalu. Namun penyidik tetap mencatat alamat kantor Solitechmedia sebagai salah satu lokasi kunci dalam pengusutan kasus yang ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp 8,03 triliun tersebut.

Kantor PT Solitechmedia Synergy di Jalan Terusan Hang Lekir III Nomor 53, Jakarta Selatan. Dok. Google

Seorang penyidik mengungkapkan, Irwan tak hanya menjadikan ruangan kerjanya di markas Solitechmedia tersebut untuk menjamu beberapa orang yang terlibat dalam kasus proyek BTS. Ruangan itu pula, kata dia, yang dalam dua tahun terakhir menjadi tempat transit dana senilai ratusan miliar rupiah yang diduga disetorkan oleh konsorsium pemenang lelang dan sejumlah perusahaan subkontraktor penggarap proyek.

“Duit itu dikumpulkan dalam filing cabinet Irwan di ruang kerjanya,” kata sumber Tempo. “Dana dari filing cabinet itu yang kemudian dialirkan ke banyak pihak.”

Dari keterangan Irwan, penyidik Kejaksaan telah mencatat sejumlah penyetor dana. Begitu pula penyidik mengantongi banyak pihak yang diduga ikut kebagian duit ratusan miliar rupiah tersebut. Dana yang sebagian diduga sebagai bagian dari komitmen komisi para kontraktor itu, kata sumber Tempo, belakangan disinyalir juga dipakai untuk “menyiram” sebagian anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Irwan pun menyebut nama seorang menteri sebagai salah satu penerima duit tersebut.  

Dua Tersangka Menggigit Senayan

Irwan Hermawan bukan tersangka awal dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G. Sebelumnya, pada awal Januari lalu, Kejaksaan Agung menjerat Anang Achmad Latif, Direktur Utama Bakti; Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; dan Yohan Suryanto, tenaga ahli human development Universitas Indonesia.

Namun penyidik mulai mendapatkan gambaran aliran dana di pusaran kasus ini dalam pemeriksaan Irwan. Nama Irwan Hermawan sebelumnya beberapa kali disebut oleh Anang Latif sebagai orang yang kerap ia mintai tolong di beberapa urusan, termasuk untuk memenuhi permintaan Menteri Johnny Gerard Plate.

Semula, seorang penyidik mengungkapkan, Irwan dalam pemeriksaan sebagai tersangka mengaku telah menerima dana senilai total Rp 119 miliar. Namun belakangan angka ini berubah. “Ketika diperiksa sebagai saksi dalam berkas penyidikan tersangka Windi Purnama, Irwan memaparkan lebih detail,” kata sumber Tempo. “Dana yang diterima dan kemudian disalurkan ke pihak lain menjadi Rp 243 miliar.”  

Kejaksaan Agung menangkap dan menetapkan Windi Purnama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS pada 23 Mei lalu. Ketika mengumumkan penetapan Windi sebagai tersangka, Kejaksaan menyebutnya sebagai orang kepercayaan Irwan yang menjadi “saksi kunci” dalam kasus ini.


Made with Flourish


Keterangan Windi kepada penyidik, yang belakangan dikuatkan oleh Irwan dalam kesaksian terbarunya, membuat lebih terang ihwal dugaan transaksi-transaksi janggal dan terselubung di proyek ini. Windi, kata penyidik, mengaku bertugas mengambil dana dari sejumlah perusahaan dan perseorangan untuk kemudian ditempatkan di lemari penyimpanan berkas milik Irwan di kantor Solitechmedia.

Dana tersebut, satu di antaranya, diduga berasal dari Muhammad Yusrizki Muliawan. Windi semula menyebut nama "Jefri" atau "Yus" sebagai pihak yang pernah memberikan bungkusan kantong kresek berisi duit di sebuah kantor di Jalan Praja Dalam, Jakarta Selatan. Windi mengaku mengambil dana itu atas perintah Irwan. “Saat ditunjukkan foto KTP Yusrizki, Windi membenarkan itu adalah Yus yang ia maksudkan,” kata sumber Tempo.  

Yusrizki menjadi tersangka paling anyar dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G. Ia dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Basis Utama Prima. Perusahaan milik Hapsoro Sukmonohadi, pengusaha yang juga suami Ketua DPR Puan Maharani, tersebut ditengarai menjadi pemasok panel surya sebagai infrastruktur sistem catu daya di proyek BTS 4G. 

Menurut sumber Tempo, keterangan Windi dikuatkan oleh Irwan dalam keterangan terbarunya kepada penyidik. Dalam pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya, meski mengaku mengenal Yusrizki, Irwan tak pernah menyinggung nama ini sebagai pemberi setoran dana. Namun belakangan, ketika bersaksi untuk berkas perkara tersangka Windi, Irwan menambahkan Yusrizki ke dalam daftar sumber dana yang pernah ia terima. Duit yang diduga disetorkan Yusrizki mencapai Rp 60 miliar.


Baca laporan Tempo sebelumnya:


Yang menarik, kata penegak hukum yang mengetahui kasus ini, keterangan terbaru Irwan saat menjadi saksi untuk kasus Windi ini juga mengungkap nama-nama penerima dana yang selama ini disamarkan. Ia menjelaskan, semula Irwan telah mengurai sejumlah pihak yang ia guyur dana miliaran rupiah. Irwan menyebutkan banyak nama, dari sejumlah pejabat Bakti sampai staf Menteri Johnny Gerard Plate. “Namun di keterangan awal masih ada sejumlah pihak yang disebut dengan kode X, Y, dan Z,” ujarnya. “Irwan semula menolak menyebutkan identitas X, Y, Z dalam tahap penyidikan.”

Belakangan, lagi-lagi setelah Windi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, teka-teki sosok X, Y, dan Z yang dimaksudkan oleh Irwan mulai terkuak. Penyidik mulai mencatat sejumlah nama baru dari keterangan Windi. Satu di antara penerima dana itu adalah “Nistra”. Windi mengaku menyerahkan koper berisi duit kepada sosok ini dua kali, yakni di sebuah rumah di Gandul, Depok, dan hotel di Sentul, Bogor.

Menurut penyidik, Windi menyatakan bahwa perintah untuk memberikan dana kepada Nistra datang dari Anang Achmad Latif. Karena tak mengetahui siapa Nistra, Windi sempat bertanya tentang maksud pemberian dana tersebut kepada Irwan. “Irwan menyatakan duit ini untuk Komisi I DPR,” kata penegak hukum.

Atas pengakuan Windi ini pula, nama Nistra masuk dalam daftar penerima dana yang belakangan diperbarui oleh Irwan. Kepada penyidik, Irwan mengaku menyerahkan dana sekitar Rp 70 miliar. Angka ini hampir setara dengan penjumlahan beberapa aliran dana yang sebelumnya disebutkan oleh Irwan diterima oleh pihak “X”.   


Made with Flourish


Sumber Tempo lainnya yang mengetahui detail pemeriksaan kasus ini mengungkapkan bahwa Nistra yang dimaksudkan oleh Windi dan Irwan adalah Nistra Yohan, Staf Ahli Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sugiono. “Dari situ, duit mengalir ke mana-mana di Komisi I,” kata sumber Tempo itu tanpa bersedia menyebutkan detail aliran dana selanjutnya.

Menurut dia, aliran dana ke Senayan yang diduga melalui Nistra bukan bagian dari duit hasil korupsi pengadaan BTS 4G, melainkan fulus yang dikumpulkan untuk “mengamankan” proyek dari sorotan DPR. “Sejak Tempo menerbitkan soal kasus ini tahun lalu, DPR mulai ribut. Maka dicarikan duitnya oleh Anang yang kemudian meminta Irwan dan Windi mengumpulkannya,” kata dia.

Kemarin, Tempo menghubungi Sugiono untuk menanyakan dugaan aliran dana dari para tersangka kasus BTS 4G kepada Nistra Yohan, yang juga tercatat sebagai anggota Relawan Rumah Putih Sugiono. Namun Sugiono tak menjawab panggilan telepon ataupun pesan berisi pertanyaan konfirmasi yang dilayangkan Tempo.

Semua pemimpin Komisi I DPR, yakni Meutya Hafid dari Golkar, Utut Adianto (PDIP), Bambang Kristiono (Gerindra), dan Abdul Kharis Almasyhari (PKS), juga tak menjawab upaya permintaan konfirmasi Tempo. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyatakan tak tahu-menahu soal aliran uang yang diduga mengalir ke Komisi I—mitra kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Enggak pernah ada apa-apa. Kan, sedang diperiksa oleh Kejaksaan. Tunggu saja pemeriksaannya,” kata Dave.

Adapun Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan belum bisa menanggapi informasi tentang dugaan aliran dana ke Komisi I yang disinyalir mengucur lewat salah satu staf ahli dari partainya. “Saya sedang ibadah haji,” kata Dasco melalui pesan suara yang diterima Tempo tadi malam.

Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif. Kominfo.go.id

Tempo juga berupaya meminta penjelasan dari Anang Achmad Latif melalui kuasa hukumnya, Kresna Hutauruk. Namun Kresna tak merespons panggilan dan pesan yang dikirim ke ponselnya. Sementara itu, kuasa hukum Windi Purnama, Handika Honggowongso, juga menyatakan belum dapat berkomentar. “Saya masih sibuk dampingi klien pemeriksaan,” tutur Handika.

Maqdir Ismail, kuasa hukum Irwan Hermawan, membenarkan bahwa kliennya telah memberikan keterangan kepada penyidik sebagai saksi dalam perkara Windi Purna beberapa hari lalu. Menurut Maqdir, kliennya juga telah menerangkan ihwal nama para penerima uang kepada penyidik. “Tapi saya tidak pernah mendapat cerita detail tentang kesepakatan dengan pihak tertentu yang dikatakan menerima uang,” kata Maqdir.

Menurut Maqdir, kliennya menyatakan seluruh tindakannya selama ini merupakan arahan dari Anang Achmad Latif. “Pemberian dilakukan ketika Irwan atau Windi dihubungi Anang untuk mengambil uang yang disetor oleh pihak-pihak terkait,” kata Maqdir. “Kemudian uang juga diserahkan sesuai dengan arahan dari Anang.”

Nama Dito Ariotedjo Ikut Disebut

Jika pihak “X” diduga adalah Nistra, yang ditengarai menjadi penghubung ke Senayan, pihak “Z” merujuk pada nama Dito Ariotedjo. Nama ini juga muncul belakangan ketika Irwan Hermawan memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan tersangka Windi Purnama.

Sumber Tempo yang mengetahui kasus ini mengungkapkan, Dito Ariotedjo yang dimaksudkan adalah Ario Bimo Nandito Ariotedjo, politikus Partai Golkar yang kini menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga. Kepada penyidik, Irwan mengaku memberikan dana kepada Dito melalui tersangka Galumbang Menak dalam kurun waktu November-Desember 2022. Dana tersebut, kata sumber Tempo, diserahkan kepada orang suruhan. “Orang suruhan ini sudah diperiksa beberapa hari lalu oleh penyidik dan menerangkan penerimaan uang dari dia,” ujarnya.

Menteri Dito Ariotedjo terkekeh mendengar tuduhan yang ia anggap tak beralasan tersebut. “Ini Dito yang sama atau tidak, karena sering banget saya dapat kejadian seperti ini,” kata Dito, yang menyatakan sedang berada di Berlin, Jerman, dalam lawatan kerja untuk lobi menjadikan Indonesia sebagai calon tuan rumah perhelatan olahraga internasional, Special Olympics World Games 2027.  

Dito membantah mengenal para tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G. Dia juga menampik tudingan bahwa dirinya telah menerima uang Rp 27 miliar tersebut. “Intinya, saya sama sekali tidak mengetahui apa-apa dan mungkin dibantu juga memastikan,” ujarnya.

Lantas siapa pihak “Y” yang juga sempat disebut oleh Irwan Hermawan menerima dana Rp 10 miliar? Sumber Tempo menyebutkan nama Sadikin. Sosok ini, kata dia, mencuat dalam keterangan Windi Purnama kepada penyidik. Seperti sebelumnya, Windi juga sempat bertanya kepada Irwan ihwal arahan Anang agar dana disetorkan kepada Sadikin.

Tempo belum mendapatkan banyak informasi tentang Sadikin, yang diduga sempat bertemu dengan Windi di Grand Hyatt, Jakarta, ini. Sedikit bocoran, kepada Windi, Irwan menyatakan duit ini untuk kantor lembaga negara di seberang DPR. Lagi-lagi diduga untuk “mengamankan” kasus dugaan korupsi BTS 4G yang telah bermasalah sejak tahun pertama proyek digeber.

AVIT HIDAYAT | RUSMAN PARAQBUEQ
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Avit Hidayat

Avit Hidayat

Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas PGRI Ronggolawe, Tuban, Jawa Timur. Bergabung dengan Tempo sejak 2015 dan sehari-hari bekerja di Desk Nasional Koran Tempo. Ia banyak terlibat dalam penelitian dan peliputan yang berkaitan dengan ekonomi-politik di bidang sumber daya alam serta isu-isu kemanusiaan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus