Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Polri Segara Susun Pembentukan Direktorat di Bareskrim yang Tangani Kasus Perempuan dan Anak Serta TPPO

Perpol itu nantinya akan mengatur Direktorat yang akan menangani perkara pelayanan perempuan dan anak (PPA), serta TPPO di Bareskrim.

19 Februari 2024 | 11.51 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait penculikan Malika di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa, 3 Januari 2022. Polisi masih menelusuri alasan Iwan menculik Malika hingga ke wilayah Tangerang. Pelaku masih dalam proses interogasi polisi di Polres Metro Jakarta Pusat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
material-symbols:fullscreenPerbesar
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait penculikan Malika di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa, 3 Januari 2022. Polisi masih menelusuri alasan Iwan menculik Malika hingga ke wilayah Tangerang. Pelaku masih dalam proses interogasi polisi di Polres Metro Jakarta Pusat. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polri segera menyusun Peraturan Kepolisian (Perpol) tentang pembentukan direktorat baru di Bareskrim Polri sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres). Menurut Asisten SDM Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo, perpol itu nantinya akan mengatur Direktorat yang akan menangani perkara pelayanan perempuan dan anak (PPA), serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bareskrim.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Srena akan menindaklanjuti dengan penyusunan Perpol perubahan kelima atas Perkap SOTK tingkat Mabes Polri,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip pada Senin, 19 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia berkata perpol ini berisi susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan DSP yang nantinya akan melalui harmonisasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ihwal anggaran untuk persetujuan jumlah struktur di bawahnya. Dedi menuturkan setelah perpol selesai disusun, maka akan diajukan oleh Divisi Hukum Polri ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Kemudian bersama Divkum mengajukan pembuatan Perpol ke Kemenkumham. Nanti setelah terbitnya Perpol, SSDM baru akan menindaklanjuti,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menandatangani peraturan presiden (perpres) baru. Perpres itu mengatur tambahan direktorat di Bareskrim Polri. Perpres ditandatangani Presiden Jokowi per 12 Februari 2024 dengan nomor 20 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Perpres itu menambah satu direktorat di Bareskrim Polri dari yang sebelumnya enam menjadi tujuh direktorat tiga pusat dan empat biro.

Adapun penambahan ini disebutkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus