Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Reliantoro mengatakan, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menetapkan agar sektor swasta memberlakukan work from home alias WFH. Dia menyerahkan keputusan untuk WFH demi bersama-sama menekan polusi udara Jakarta kepada setiap perusahaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sekarang itu kan pilihan masing-masing. Kami sudah menyediakan informasi cukup real time, kalau misalnya ada lembaga yang sebagian besar karyawan sensitif, ya dipersilakan untuk memutuskan sendiri apakah karyawannya perlu WFH atau tidak," kata Sigit saat ditemui di kantornya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Ahad, 14 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurutnya, setiap perusahaan atau lembaga dapat menggunakan informasi kualitas udara yang disediakan KLHK untuk dijadikan acuan dalam mengambil keputusan. Sebab, Sigit menyebut, tak semua perusahaan atau lembaga dapat menerapkan WFH secara menyeluruh, meskipun kualitas udara Jakarta memburuk.
"Karena tidak semua karyawan kelompok sensitif. Tidak semua lembaga punya sistem yang baik untuk WFH jadi kami serahkan ke masing-masing," ujarnya.
Kualitas udara Jakarta masuk dalam kategori tidak sehat belakangan ini. Berdasarkan penelusuran Tempo, per hari ini pukul 12.55 WIB, Indeks Kualitas Udara (AQI) Jakarta mencapai angka 159 AQI US (tidak sehat) dengan tingkat polusi PM2.5 | 71.1 µg/m³.
Angka ini menunjukkan Jakarta sebagai kota dengan polusi udara tertinggi kedua setelah Kuwait yang berada di posisi pertama. Kemudian Dubai menempati posisi ketiga.