Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

PPDB DKI 2021 Gunakan Tiga Prioritas Zonasi, Simak Aturan Mainnya

Pemprov DKI menerapkan sistem zonasi PPDB baru dengan menetapkan zonasi berdasarkan batas wilayah administrasi RT/RW dan kelurahan.

31 Mei 2021 | 09.51 WIB

Petugas melayani orang tua siswa di posko PPDB di SMA Negeri 70 Jakarta, Rabu, 8 Juli 2020. PPDB di DKI Jakarta sempat kisruh karena adanya kebijakan prioritas zonasi berdasarkan umur siswa. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
material-symbols:fullscreenPerbesar
Petugas melayani orang tua siswa di posko PPDB di SMA Negeri 70 Jakarta, Rabu, 8 Juli 2020. PPDB di DKI Jakarta sempat kisruh karena adanya kebijakan prioritas zonasi berdasarkan umur siswa. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan daftar zonasi sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2021/2022. Daftar zonasi itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 608 Tahun 2021.

Dalam Kepgub Anies Baswedan yang berlaku sejak 7 Mei 2021 tersebut, Pemprov DKI menerapkan sistem zonasi PPDB baru dengan menetapkan zonasi berdasarkan batas wilayah administrasi RT/RW dan kelurahan.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan, kebijakan zonasi ini diambil berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya yang masih belum maksimal.
 
Sistem zonasi PPDB DKI tahun ini dibuat tiga prioritas. Nahdiana berharap dengan prioritas zonasi sekolah yang ditetapkan ini bisa menghilangkan gelar sekolah unggulan sebab, siswa pintar akan tersebar sesuai wilayah tempat tinggalnya.
 
"Tahun ini yang tempat tinggal calon sisiwa dan sekolah berada dalam satu RT disebut prioritas satu," kata Nahdiana saat dikonfirmasi, Senin 31 Mei 2021.
 
Prioritas kedua, zonasi PPDB Jakarta diperluas dengan RT irisan di sekitar sekolah atau masih satu RW dengan lokasi sekolah. Jika jumlah pendaftar melebihi kapasitas tampung sekolah, maka akan digunakan seleksi usia. Begitu juga dengan pendaftar di prioritas tiga.
 
"Prioritas tiga itu zonasinya kelurahan yang sama dengan sekolah," katanya.

Menurut Nahdiana, opsi prioritas ketiga dalam PPDB Jakarta tahun ini muncul karena masih ada 168 kelurahan di Jakarta yang tidak memiliki sekolah negeri untuk tingkat SMA dan 28 kelurahan tidak memiliki sekolah negeri tingkat SMP.

Baca juga: KK Luar DKI Bisa Sekolah di Jakarta? 8 Hal yang Sering Ditanyakan di PPDB DKI
 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus