Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam Kepgub Anies Baswedan yang berlaku sejak 7 Mei 2021 tersebut, Pemprov DKI menerapkan sistem zonasi PPDB baru dengan menetapkan zonasi berdasarkan batas wilayah administrasi RT/RW dan kelurahan.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan, kebijakan zonasi ini diambil berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya yang masih belum maksimal.
Menurut Nahdiana, opsi prioritas ketiga dalam PPDB Jakarta tahun ini muncul karena masih ada 168 kelurahan di Jakarta yang tidak memiliki sekolah negeri untuk tingkat SMA dan 28 kelurahan tidak memiliki sekolah negeri tingkat SMP.
Baca juga: KK Luar DKI Bisa Sekolah di Jakarta? 8 Hal yang Sering Ditanyakan di PPDB DKI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini