Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

PPKM Darurat Luar Jawa-Bali, Ini Daftar di 15 Kabupaten dan Kota

Penerapan kebijakan PPKM Darurat Luar Jawa-Bali ini didasari keterisian tempat tidur di rumah sakit dan kasus Covid-19

12 Juli 2021 | 18.19 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Petugas berjaga saat penyekatan jalur di Jalan Fatmawati, Jakarta, Senin, 12 Juli 2021. PPKM Darurat berlangsung hingga 20 Juli 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai hari ini, Senin, 12 Juli 2021, sejumlah kabupaten dan kota di luar Jawa dan Bali mulai berlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat pandemi Covid-19.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada 15 kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM Luar Darurat di masa pandemi Covid-19.

Penerapan kebijakan PPKM Darurat Luar Jawa-Bali ini didasari keterisian tempat tidur di rumah sakit di atas 65 persen, kasus Covid-19 naik signifikan, dan pencapaian vaksinasi Covid-19 masih kurang dari 50 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut adalah daftar 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Darurat, dikutip dari Tempo.co edisi 12 Juli 2021:

  1. Kota Padang
  2. Padang Panjang
  3. Bukittinggi
  4. Balikpapan
  5. Bandarlampung
  6. Pontianak
  7. Manokwari
  8. Sorong
  9. Batam
  10. Bontang
  11. Singkawang
  12. Berau
  13. Tanjungpinang
  14. Mataram
  15. Medan

Dalam penerapannya, selama PPKM Darurat seluruh aktivitas di pusat perbelanjaan, rumah ibadah, kantor, pertokoan, destinasi wisata, dan fasilitas umum ditutup. Masyarakat dilarang beraktivitas sosial, budaya, dan olahraga di luar ruangan.

Untuk pekerja sektor esensial seperti kesehatan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, industri orientasi ekspor masih boleh beroperasi dengan pembatasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemudian Bidang logistik, industri makanan, transportasi, energi, keamanan, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air, serta pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, tetap berjalan dalam PPKM Darurat di luar Jawa dan Bali.

Baca: PPKM Diperketat, Daihatsu Akui Bakal Ada Penurunan Penjualan Mobil

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus