Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mulai hari ini, Senin, 12 Juli 2021, sejumlah kabupaten dan kota di luar Jawa dan Bali mulai berlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat pandemi Covid-19.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada 15 kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM Luar Darurat di masa pandemi Covid-19.
Penerapan kebijakan PPKM Darurat Luar Jawa-Bali ini didasari keterisian tempat tidur di rumah sakit di atas 65 persen, kasus Covid-19 naik signifikan, dan pencapaian vaksinasi Covid-19 masih kurang dari 50 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut adalah daftar 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Darurat, dikutip dari Tempo.co edisi 12 Juli 2021:
- Kota Padang
- Padang Panjang
- Bukittinggi
- Balikpapan
- Bandarlampung
- Pontianak
- Manokwari
- Sorong
- Batam
- Bontang
- Singkawang
- Berau
- Tanjungpinang
- Mataram
- Medan
Dalam penerapannya, selama PPKM Darurat seluruh aktivitas di pusat perbelanjaan, rumah ibadah, kantor, pertokoan, destinasi wisata, dan fasilitas umum ditutup. Masyarakat dilarang beraktivitas sosial, budaya, dan olahraga di luar ruangan.
Untuk pekerja sektor esensial seperti kesehatan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, industri orientasi ekspor masih boleh beroperasi dengan pembatasan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemudian Bidang logistik, industri makanan, transportasi, energi, keamanan, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air, serta pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, tetap berjalan dalam PPKM Darurat di luar Jawa dan Bali.
Baca: PPKM Diperketat, Daihatsu Akui Bakal Ada Penurunan Penjualan Mobil