Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus, Simak Penyesuaian Aturan Transportasi

Pemerintah resmi memperpanjang PPKM hingga 30 Agustus 2021. Berikut aturan terbaru terkait transportasi.

25 Agustus 2021 | 13.40 WIB

Pengendara berbincang dengan polisi saat berusaha melewati penyekatan di kawasan Kalimalang, Jakarta, Senin, 12 Juli 2021. Kementerian Perhubungan memperketat perjalanan masyarakat di masa PPKM Darurat dengan mewajibkan penumpang transportasi umum maupun pribadi di wilayah aglomerasi wajib membawa surat tugas atau surat tanda registrasi pekerja (STRP) mulai 12 Juli 2021. TEMPO/Subekti
Perbesar
Pengendara berbincang dengan polisi saat berusaha melewati penyekatan di kawasan Kalimalang, Jakarta, Senin, 12 Juli 2021. Kementerian Perhubungan memperketat perjalanan masyarakat di masa PPKM Darurat dengan mewajibkan penumpang transportasi umum maupun pribadi di wilayah aglomerasi wajib membawa surat tugas atau surat tanda registrasi pekerja (STRP) mulai 12 Juli 2021. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021. "Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," kata Presiden Joko Widodo seperti dikutip dari bisnis.com, 23 Agustus 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari tempo.co, meskipun mengalami perpanjangan, PPKM kali ini mengalami beberapa penyesuaian. Penyesuaian tersebut menyusul terjadinya penurunan jumlah kasus positif di beberapa daerah. Selain kasus positif, kasus sembuh juga terus mengalami peningkatan. "Tren kasus Covid-19 terus menurun hingga mencapai 78 persen. Selain itu BOR nasional pada angka 33 persen," ungkap Joko Widodo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Perpanjangan durasi PPKM ini dibarengi dengan beberapa penyesuaian. Di antara banyaknya penyesuaian, sektor transportasi merupakan salah satu sektor yang memperoleh beberapa penyesuaian baru. Aturan mengenai perjalanan pada masa PPKM tertuang dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut, aturan transportasi di daerah Jawa-Bali mengalami beberapa penyesuaian. Semua perjalanan domestik, baik yang dilakukan dengan motor, mobil, bus, kapal laut, hingga pesawat harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  1. Menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. 
  2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

Adapun, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk transportasi kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali. Sementara itu, transportasi di wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek, tidak dikenai peraturan tersebut. 

Transportasi udara mengalami beberapa penyesuaian baru pada masa PPKM. Penyesuaian tersebut antara lain terkait dengan kewajiban untuk memberikan hasil tes negatif Covid-19 dan sertifikat hasil vaksinasi. Pelaku perjalanan udara antar kota atau kabupaten di Jawa-Bali wajib menunjukkan hasil negatif Antigen H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Apabila ternyata pelaku perjalanan hanya menerima satu dosis vaksin, surat negatif Covid-19 hasil tes PCR wajib ditunjukkan. 

BANGKIT ADHI WIGUNA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus