Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

PPP DKI Apresiasi Langkah Anies Baswedan Tutup Semua Gerai Holywings di Jakarta

Sekwil PPP DKI itu menyebut penyegelan Holywings menunjukkan Anies Baswedan dapat mengakomodir tuntutan masyarakat.

29 Juni 2022 | 11.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat memasang garis polisi saat melakukan penutupan dan penyegelan outlet Holywings Epicentrum di Kuningan, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022. Sebanyak 12 outlet Holywings di Jakarta disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada hari ini, disebabkan perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan perjanjian izin. Selama berdirinya Holywings kerap menimbulkan kontroversi, salah satunya yang terbaru terkait promo gratis minuman beralkohol untuk orang yang memiliki nama Muhammad dan Maria. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DKI Jakarta Najmi Mumtaza Rabbany mengapresiasi langkah tegas Pemprov DKI yang mencabut izin usaha Holywings di Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut pria yang akrab disapa Gus Najmi itu, langkah tersebut cermin dari pemerintahan yang taat kepada hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Langkah penutupan Holywings merupakan wujud pemerintahan dan kepemimpinan yang patuh kepada hukum, mendahulukan integritas daripada profit,” ujar Gus Najmi dalam pesan teksnya, Rabu 29 Juni 2022.

Gus Najmi menyinggung soal kasus promo miras Holywings yang sedang viral di sosial media. Menurutnya penegakan hukum dan tindakan tegas terhadap Holywings yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta atas arahan Gubernur Anies Baswedan juga menjadi sinyal bahwa Anies memiliki sensitifitas dan keberpihakan terhadap keresahan masyarakat.

“Langkah tegas yang diambil oleh Pak Anies menjadi gambaran bahwa beliau dapat mengakomodir tuntutan masyarakat,” ujarnya.

Suasana penyegelan Holywings Gunawarman di Jalan Gunawarman Nomor 44, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 Juni 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi

Dia mengimbau kepada para pengusaha, utamanya anak-anak muda dan pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang ada dan menghindari promo usaha yang provokatif dan mengandung narasi perpecahan.

“Sebagai pengusaha, utamanya anak-anak muda, kita jangan hanya mengincar viral saja, tapi juga harus peka dan sensitif terhadap kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Terdapat 12 outlet bar dan restoran itu yang disegel usai izin usaha Holywings dicabut, yaitu Holywings Gunawarman, The Garrison Menteng, Holywings di Kelurahan Tanjung Duren Utara, Holywings Kalideres, Holywings di Kepala Gading Barat, Tiger, Dragon, Holywings PIK, Holywings Reserve Senayan, Holywings Epicentrum, Holywings Mega Kuningan, dan Vendetta Gatsu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus