Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Proyek Puspiptek di Lahan Hijau

Puspiptek berencana membangun Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi di Kabupaten Tangerang, tapi terganjal IMB karena ada di lahan hijau.

21 Juli 2020 | 10.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI) milik Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) di kawasan jalur listrik saluran udara tegangan ekstra tinggi (sutet) yang distop Pemkab Tangerang karena belum kantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), 17 Juli 2020. TEMPO/Ayu Cipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Kontainer warna-warni yang terdapat di antara kaki menara saluran udara tegangan tinggi atau Sutet milik
Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi atau Puspiptek terlihat sepi tanpa kegiatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bangunan yang merupakan proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi atau GIPTI di Desa Pagedangan Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang tepatnya di Perumahan Bumi Puspiptek Asri (BPA) itu sejatinya bakal difungsikan sebagai lokasi pengembangan inovasi teknologi di era digital.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Puspiptek Sri Setiawati mengatakan proyek ini didanai Sinar Mas Land melalui corporate social responsibility atau CSR pada 2018.

Sri menyebut GIPTI didukung Menteri Riset, Teknologi dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro.
"Jauh sebelumnya nota kesepahaman ditandatangani di kantor istana wakil presiden, mestinya jaman Pak Jusuf Kalla (-wakil presiden) sudah diresmikan," kata Sri.

Namun cita-cita itu gagal lantaran GIPTI yang sedianya akan disewakan kepada pihak swasta dan beroperasi secara komersial itu tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB). Pemerintah Kabupaten Tangerang menyetop kegiatan di sana.

"Mestinya sudah beroperasi, GIPTI akan menjadi tempat di mana inovasi teknologi ada di sini. Dengan harga premium Puspiptek akan mendapatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," kata Sri kepada Tempo Ahad 19 Juli 2020.

Menurut Sri bangunan GIPTI berada di atas tanah negara. "Tapi alas hak belum sertifikasi, sebagai kepala Puspiptek saya harus mengurus sertifikasi ke Badan Pertanahan Negara (BPN). Dasarnya adalah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memberikan teguran untuk pengurusan lahan Puspiptek,"kata Sri.

Warga Perumahan Protes

Alih-alih mendapat dukungan mutlak masyarakat, ternyata tak semua warga yang mendiami Perumahan BPA setuju dibangun GIPTI. Warga RW 01 Sektor 1 BPA (-yang lokasinya berhimpitan dengan lahan yang dibangun GIPTI) justru mempermasalahkan alas hak yang menurut warga bukan lagi milik Puspiptek.

Sekretaris RW 01 Bagus Prianto mewakili warga di Sektor 1 BPA mengatakan alas hak yang saat ini dibangun proyek GIPTI belum bersertifikat dan itu merupakan jalur bawah sutet yang merupakan ruang terbuka hijau (RTH).

"Ada tanah seluas lima belas hektare yang masuk dalam pembayaran oleh para pegawai yang bekerja di kawasan Puspiptek dan sudah dibayarkan sekitar Rp 5 miliar," kata Bagus ditemui Tempo terpisah.

Bagus menjelaskan sengkarut alas hak itu yang saat ini sertifikasinya sedang diajukan Puspiptek ke BPN Kanwil Banten melalui BPN Kabupaten Tangerang.

"Betul, kami mengirimkan surat sanggahan disertai dokumen ke BPN tujuanya agar instansi pertanahan tidak gegabah menerbitkan sertifikat tanah," kata Bagus.

Warga perumahan BPA, kata Bagus, memiliki riwayat terkait tanah seluas 78 hektare yang telah dibayar senilai Rp 2,496 miliar. Namun baru diketahui ada jaringan listrik sutet yang sudah berdiri lebih dahulu di sana.
Sehingga lahan di bawah sutet seluas 15 hektare tidak bisa dibangun rumah atau diperjualbelikan. Adapun tanah yang digunakan untuk dasar enam tower sutet itu 3.750 meter persegi.

"Oleh karena itu pada saat diusulkan 78 hektare, 63 hektare disertifikasi untuk perumahan dan 15 hektare dimasukkan sebagai jalur hijau bagian fasilitas sosial umum perumahan," kata Bagus.

Bagus mengatakan, warga perumahan tidak mempermasalahkan GIPTI, hanya kenapa mesti dibangun di lahan bertegangan listrik ektra tinggi dan jalur hijau.

"Bagaimana cara berpikirnya, galeri itu dibangun di bawah sutet yang bukan lahan miliknya (Puspiptek) kemudian dikomersialkan, sementara jalur hijau itu merupakan hak warga Perumahan BPA," kata Bagus.

Di lahan seluas 15 hektare di bawah menara sutet itu ada lahan yang sedianya untuk pemakaman warga, ada jalan penghubung antar Kecamatan Pagedangan dan Cisauk dan ruang terbuka hijau.

"Puspiptek sebelum membangun GIPTI bersosialisasi kepada masyarakat namun mereka tidak menunjukkan nantinya bangunannya seperti apa. Justru dalam slide yang ditunjukkan kepada warga, bangunan jalan baru ditutup dengan pepohonan. Seolah-olah sebagai area penghijauan," kata Bagus.

Warga perumahan lainnya, Gunawan mengatakan ia dan warga BPA, terutama di sektor 1 ingin mempertahankan jalur hijau.

"Ini sudah alih fungsi RTH menjadi area komersial, makanya kembalikan ke site plan awal BPA," kata Gunawan.

Nyatanya proyek GIPTI yang disebut Sri sebagai ide bersama Puspiptek dalam rangka mendukung program Kemenristek itu belum mengantongi IMB dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang

Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Tangerang Nono Sudarno mengatakan proyek GIPTI saat ini belum ada perkembangan perijinan lebih lanjut. "Disetop, belum ada progres lanjutan," kata Nono.

Tindakan penyetopan ijin itu dikukuhkan dengan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/ Penggunaan Bangunan (SP4B) proyek GIPTI oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang. Bangunan itu diduga melanggar aturan UU Nomor 28/2002, tentang bangunan gedung dan aturan turunannya, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 3/2018, Tentang bangunan gedung.

Namun menurut Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Bambang Mardi S di atas bangunan itu belum dilakukan penyegelan dengan alasan belum ada permintaan dari dinas terkait.

"Sudah ada SP4B tapi prosesnya masih di sana (-Dinas Tata Ruang dan Bangunan), jika nanti sudah melaksanakan standar operasional ( SOP), maka akan bersurat ke Pol PP untuk penertiban," kata Bambang Mardi melalui pesan aplikasi WhatsApp.

Adapun Wakil Bupati Tangerang Mad Romli juga enggan berkomentar atas proyek GIPTI itu.

Adapun Ahmad Soemawisastra, Head of Media Relation & Internal Communication Sinar Mas Land hanya membenarkan adanya bantuan CSR itu, tapi dia enggan menyebutkan nominalnya.

"Kami cuma biayai aja, CSR saja kayak gitu, seperti lainnya," kata Ahmad.

Ayu Cipta

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus