Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jakarta tahap dua berakhir hari ini. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk melanjutkan pembatasan di fase ketiga mulai Jumat, 22 Mei hingga 4 Juni 2020 atau selama 14 hari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anies berharap pembatasan yang dilakukan selama dua pekan itu merupakan yang terakhir bagi DKI Jakarta. PSBB diperpanjang demi menekan tingkat penularan efektif Coronavirus Disease (Covid-19) atau effective reproduction number (Rt). “Dua pekan ini fase menentukan, apakah (tingkat penularan efektif) akan rata, naik, atau turun,” ujarnya saat konferensi pers di Balai Kota, pada Selasa, 19 Mei 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus Covid-19 di Jakarta mulai mencuat pada 2 Maret lalu. Pemerintah DKI kemudian berupaya mencegah penyebaran corona dengan membatasi kegiatan warga di luar rumah dengan menutup sekolah, tempat hiburan, dan mengimbau perusahaan menerapkan work from home pada pertengahan Maret lalu.
Pemerintah Jakarta lalu menerapkan PSBB sejak 10 April-23 April lalu dan berlanjut pada 24 April hingga 21 Mei mendatang. Pemerintah DKI juga memperketat limitasi dengan menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19.
Anies mengungkapkan serangkaian pembatasan itu mampu mengurangi tingkat penularan efektif Covid-19. Pada Maret lalu, effective reproduction number virus mematikan itu berada di tingkat empat atau penularan tinggi. Namun, sejak 4 Mei sampai 17 Mei, tingkat penularan efektif penyakit itu berada di level 1,08-1,1. Adapun, idealnya, tingkat penularan efektif Covid-19 itu kurang dari satu atau tidak terjadi lagi penularan.
Menurut Anies, PSBB selama dua pekan mendatang menjadi kunci untuk menekan tingkat penularan efektif Covid-19. Ia meminta warga Ibu Kota tetap disiplin berada di rumah, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. “Ini bisa menjadi PSBB penghabisan jika disiplin,” tuturnya.
Sebaliknya, Anies melanjutkan, jika masyarakat merasa ada pelonggaran limitasi, kemudian berkumpul, potensi tingkat penularan efektif Covid-19 bisa naik lagi. “Kami tidak ingin kembali ke posisi Maret, di mana tingkat penularan ialah empat,” kata dia.
Suasana kemacetan lalu lintas di Jalan MT Haryono saat masa penerapan PSBB Jakarta pada Selasa, 19 Mei 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sinkronisasi Pemerintah Pusat dan DKI
Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani berharap adanya sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dengan daerah untuk mempercepat penanggulangan virus corona di Ibu Kota. Dengan adanya sinkronisasi ini diharapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar fase ketiga di DKI, menjadi pembatasan yang terakhir.
Salah satu yang mesti disinkronkan adalah kebijakan transportasi dan pendistribusian bantuan sosial.
"Kami berharap PSBB terakhir ini bisa mengubah perilaku warga. Kita lebih perhatian sama masalah-masalah kesehatan kita sendiri," kata Zita melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 20 Mei 2020.
Politikus Partai Amanat Nasional ini menuturkan jika PSBB fase tiga ini menjadi yang terakhir, pemerintah tidak boleh mengendurkan protokol dan pelayanan kesehatan Covid-19.
Selain itu, legislator juga ingin memastikan prosedur kesehatan dan pendampingan dari tenaga medis harus tersedia setelah PSBB berakhir.
Yang juga penting menjadi perhatian setelah pembatasan sosial ini berakhir adalah pemulihan ekonomi. Sebab, DKI merupakan lokomotif ekonomi nasional.
"Kalau Jakarta tidak bergerak, se-Indonesia bakal menjerit. Masalah perut sama pentingnya dengan kesehatan. Saya benar-benar berharap ini PSBB yang terakhir," ujarnya.
IMAM HAMDI