Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

PSI Minta Dinas Lingkungan Hidup DKI Tanggung Jawab Atas Pemerkosaan di Kaliadem Tanjung Priok

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah memecat JP, petugas PJLP yang telah ditetapkan tersangka kasus pemerkosaan di Dermaga Kaliadem.

26 Juli 2022 | 21.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana meminta Dinas Lingkungan Hidup ikut bertanggung jawab atas kasus pemerkosaan yang dilakukan petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP).

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI tidak hanya berhenti pada pemecatan dan proses hukum pelaku pemerkosaan, tapi juga peduli pada korban. DLH harus turut bertanggung jawabagar korban mendapatkan hak pelayanan sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jangan berhenti saat oknum diproses hukum saja. Tapi korban harus diperhatikan secara nyata dan dipastikan mendapatkan hak pelayanan sesuai perda perlindungan perempuan dan anak," kata Justin melalui siaran pers, Selasa, 26 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah memecat JP, petugas PJLP yang telah ditetapkan tersangka kasus pemerkosaan di Dermaga Kaliadem. 

Petugas PJLP DKI berusia 22 tahun itu ditangkap polisi karena terlibat kasus pemerkosaan gadis 16 tahun di atas kapal yang sedang sandar di Kaliadem, Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara. Pemerkosaan terjadi pada pada Rabu, 13 Juli 2022, sekitar pukul 01.00.

JP bekerja sebagai petugas kebersihan lepas pantai di Suku Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu. Dia ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama anak buah kapal berinisial SS (30), yang juga terlibat dalam kasus pemerkosaan itu.

Kedua tersangka dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi kedua tersangka pencabulan anak itu adalah 15 tahun penjara.

Selain memecat JP, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan pendampingan terhadap korban pencabulan di Dermaga Kaliadem, Pelabuhan Muara Angke itu. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam rapat dengan DPRD DKI. 
 
"Kami berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DKI Jakarta dan melakukan pendampingan terhadap korban," kata Asep Kuswanto di gedung DPRD DKI, Selasa, 26 Juli 2022.

Asep mengatakan korban yang masih tergolong usia di bawah umur itu memerlukan pendampingan. "Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, pasti menimbulkan traumatik dan itu harus dilakukan pendampingan secara kejiwaan kepada korban dan keluarganya," kata Asep.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Pemerkosaan Anak di Tanjung Priok

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus