Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pemerintah pusat telah memberikan lampu hijau untuk menyelesaikan revitalisasi Taman Medan Merdeka atau Monumen Nasional, disingkat revitalisasi Monas, yang sempat dihentikan sementara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kementerian Sekretariat Negara yang menjadi Ketua Komisi Pengarah pembangunan Monas, mengizinkan kembali revitalisasi setelah mereka mendapatkan penjelasan secara langsung dari Pemerintah Provinsi DKI pada Rabu, 5 Februari 2020 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Komisi Pengarah pun memberikan apresiasi karena revitalisasi akan menambah ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan Monas," kata Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Kamis, 6 Februari 2020.
Setelah direvitalisasi kawasan hijau di Monas bertambah dari 53 persen menjadi 64 persen. Luas lahan hijau di Monas akan menjadi 51 haktare dari total 81 hektare luas kawasan wisata itu.
Penambahan ruang hijau disumbang dari pembukaan parkiran IRTI dan kawasan Lenggang Jakarta menjadi lahan hijau. "Revitalisasi ini tidak mengurangi. Justru meningkatkan (ruang hijau)," ujar Anies Baswedan lagi.
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu menuturkan revitalisasi Monas telah mengacu Keputusan Presiden nomor 25 tahun 1995 tentang pembangunan kawasan Taman Medan Merdeka di DKI Jakarta.
Pemerintah provinsi juga telah menyerahkan gambar rencana revitalisasi Monas ke Kemensetneg. Nantinya, gambar tersebut bakal disepakati sebagai rancangan revitalisasi Monas. "Nanti gambar itu tinggal dieksekusi," ucapnya.
Revitalisasi Monas di bagian selatan sempat kontroversial karena membabat 191 pohon di lokasi itu. Polemik lainnya adalah Anies dianggap membangun tanpa mengantongi izin dari Komisi Pengarah. Revitalisasi Monas mesti mendapatkan izin Kemenensetneg karena telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI sempat berang ketika melihat langsung proses revitalisasi bagian selatan Monas yang menggunduli kawasan itu dan tanpa izin. Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengaku kaget melihat lokasi revitalisasi Mobas berubah menjadi penuh beton.
Perubahan Monas terlihat saat Prasetio meninjau revitalisasi Monas bersama anggota Komisi B DPRD DKI, Senin, 27 Januari 2020. Politikus PDI Perjuangan itu pun meminta pemerintah menghentikan sementara revitalisasi kawasan wisata itu karena belum mendapatkan rekomendasi Setneg.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (kiri) dan Sekretaris Komisi B Pandapotan Sinaga melakukan inspeksi mendadak lokasi revitalisasi Monumen Nasional, Jakarta Pusat, 27 Januari 2020. Tempo/Imam Hamdi
"Agak kaget dengan kondisi Monas. Saya langsung turun ke lapangan, saya langsung melihat revitalisasi Monas yang saya anggarkan. Kok beda dengan pemikiran saya," kata Prasetio usai sidak.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama membenarkan bahwa mereka belum memberikan izin kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merevitalisasi Monas. Pemprov DKI, kata dia, juga belum pernah mengajukan permohonan izin.
"Belum pernah. Kami belum pernah secara institusi dimintai izin tentang revitalisasi Monas," kata Setya.
Mengacu Perpres 25/1995, revitalisasi Monas mesti mendapatkan rekomendasi dari Komisi Pengarah pembangunan Taman Medan Merdeka karena merupakan kawasan cagar budaya. Dalam pasal 5 Keppres 25/1995, komisi pengarah tugas mempunyai kewenangan memberi persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Monas yang disusun oleh Badan Pelaksana.
Komisi pengarah tugas meliputi Menteri Negara Sekretaris Negara sebagai Ketua merangkap anggota. Lalu anggotanya, Menteri Pekerjaan Umum; Menteri Negara Lingkungan Hidup; Menteri Perhubungan; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi, dan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Sekretaris, merangkap anggota.
Karena belum mengantongi izin, Setneg meminta DKI menghentikan sementara revitalisasi Monas. Kementerian meminta DKI menyerahkan desain revitalisasi Monas yang mengacu Kepres 25/1995, sebelum melanjutkan revitalisasi.
Setya mengatakan semua detail desain akan dibahas oleh semua anggota komisi pengarah. Baru setelah itu, pemerintah DKI Jakarta akan melanjutkan kembali pengerjaan revitalisasi.
Setya mengatakan seluruh Komisi Pengarah bakal membahas kembali detail desain yang telah diserahkan gubernur. Setelah desain dibahas bersama, Komisi Pengarah bakal kembali mengizinkan revitalisasi Monas. "Kita tidak mau ada yang mangkrak di situ," kata dia.
Sebelum Komisi Pengarah meminta DKI menghentikan semetara revitalisasi Monas, desakan yang sama telah disampaikan dewan. Melalui rapat bersama antara Dinas Cipta Karya dengan DPRD DKI, Komisi pembangunan telah meminta pemerintah menghentikan sementara revitalisasi Monas.
Ketua Komisi Pembangunan DPRD DKI Ida Mahmuda mengatakan komisi sepakat meminta penunda revitalisasi Monas, karena terungkap bahwa pemerintah DKI, belum mengantongi izin revitalisasi dari Setneg.
"Saya minta jangan ada pembangunan dulu. Sebab belum ada rekomendasi Kemensetneg," kata Ida dalam rapat bersama Dinas Cipta Karya Pertanahan dan Tata Ruang DKI di ruang rapat Komisi D DPRD DKI, Rabu, 22 Januari 2020.
Pemerintah DKI Jakarta pun akhirnya memberhentikan sementara proyek reviltalisas Monas, setelah menggelar rapat kordinasi dengan DPRD DKI. "Setelah rapat kordinasi dengan DPRD, ya sudah dihentikan sementara," ujar Sekretaris Daerah DKI Saefullah saat ditemui di Monas, Jakarta Pusat, Selasa 27 Januari 2020.
Pemprov DKI mulai menghentikan proyek revitalisasi Monas sejak Rabu, 28 Januari 2020. Keputusan tersebut diambil untuk menghargai keputusan Menteri Sekretariat Negara Pratikno yang meminga DKI menghentikan sementara revitalisasi Monas.
Anies pun memastikan proyek revitalisasi Monas bakal segera dimulai kembali setelah dirinya menyerahkan desain kawasan cagar budaya itu ke Kemensetneg pada Kamis kemarin, 6 Februari 2020.
Menurut Anies Baswedan, setelah Komisi Pengarah mendapatkan penjelasan dari Pemerintah Provinsi DKI, mereka akhirnya mengetahui rencana besar revitalisasi Monas. Revitalisasi tersebut nantinya bakal memperluas ruang hijau karena kawasan IRTI, Lenggang Jakarta bakal diubah menjadi kawasan hijau. "Itu yang pertama dan yang dibahas panjang," ujarnya.
Selain itu, pemerintah provinsi juga telah menyerahkan gambar rencana revitalisasi Monas ke Kemensetneg. Nantinya, gambar tersebut bakal disepakati sebagai rancangan Monas yang direvitalisasi. "Nanti gambar itu tinggal dieksekusi," ucapnya.
Suasana lokasi revitalisasi di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghentikan proyek revitalisasi Monas untuk sementara waktu setelah menuai banyak polemik. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Selain masalah izin, sebelumnya legislator Kebon Sirih juga sempat mempertanyakan proses penentuan kontraktor yang memenangkan proyek senilai Rp 64 miliar itu. Kredibilitas PT Bahana Prima Nusantara dipertanyakan dalam rapat antara Komisi D DPRD dengan Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang pada 22 Januari lalu.
Anggota Komisi Pembangunan DPRD DKI Hardiyanto Kenneth, menilai pemenang proyek tidak laik karena menggunakan kantor virtual. "Kantornya abal-abal. Ini anggaran besar tapi dipilih perusahaan yang nebeng di kantor percetakan."
Kepala Dinas Cipta Karya Heru Hermanto menuturkan pemilihan pemenang tender revitalisasi sudah sesuai prosedur. Sebab, seluruh syarat seperti perizinan telah dikantongi PT Bahana Prima. "Dari aspek perizinan tidak ada yang dilanggar," ujarnya.
Lelang proyek revitalisasi Monas telah dilakukan pada September tahun lalu dan mulai dikerjakan sejak 12 November tahun lalu. Awalnya, target pengerjaan proyek ini memakan waktu 50 hari. Namun, molor dari tenggat waktu yang ditentukan sehingga ada mekanisme perpanjangan waktu pengerjaan.
Pemenang lelang revitalisasi Monas, nantinya harus membayar denda karena keterlambatan waktu pengerjaan. Denda dilakukan setelah pekerjaan selesai pada akhir Februari mendatang. "Nanti kalau sudah selesai kami hitung total keseluruhan (dendanya). Kan perpanjangan 50 hari," ujarnya.
"Karena 50 hari nggak kelar ada mekanisme perpanjangan, dengan mekanisme pengenaan sanksi keterlambatan (pembangunan)," kata Heru terkait sanksi keterlambatan proyek revitalisasi Monas.