Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ragam Usul Politikus PDIP soal Polusi Udara Jakarta, Terbaru Ganjil Genap 24 Jam

Politikus PDIP kembali memberi usul kepada Pemprov DKI Jakarta buntut buruknya polusi udara Jakarta yang semakin meresahkan.

25 Agustus 2023 | 18.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kualitas udara Jakarta mendapat sorotan belakangan ini. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pekerjaan Umum DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menyarankan kebijakan ganjil genap kendaraan diterapkan 24 jam penuh untuk menjaga kualitas udara Ibu Kota.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemerintah provinsi DKI perlu segera evaluasi bekerja dari rumah (work from home/ WFH), kalau evaluasinya sangat kecil untuk mengurangi polusi, segera ganjil genap ini berlaku 24 jam," kata Ida kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023 dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ida menuturkan sebaiknya jam tertentu ganjil genap yang berlaku setiap hari kerja dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan berlanjut sore nanti pukul 16.00 WIB-21.00 WIB diubah menjadi 00.00 hingga 23.59 WIB.

Politikus PDIP ini menilai sarannya bisa dilakukan jika terbukti mengurangi kemacetan serta polusi udara. "Karena kami sama-sama mendengar polusi udara terbanyak disumbangkan oleh kendaraan bermotor," katanya. 

Ida menyatakan anggaran untuk penanganan ini, bisa memakai alokasi pos belanja tidak terduga (BTT). "Yang dulu dimanfaatkan untuk penanganan dan pencegahan penularan COVID-19," katanya.

Politikus PDIP minta Pemprov DKI tetapkan tanggap darurat bencana

Sebelumnya, Anggota Komisi Bidang Pembangunan DPRD DKI Hardiyanto Kenneth meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan kondisi tanggap darurat bencana.

“Agar bisa mendorong Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memakai dana siap pakai," kata Kenneth kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 17 Agustus 2023 dikutip dari Antara.

Tanggap darurat minimal tiga bulan

Politikus PDIP itu menilai Pemprov DKI harus menetapkan kondisi tanggap darurat bencana polusi udara Jakarta untuk minimal tiga bulan ke depan.

Hal ini seperti yang tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai. Begitu juga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana untuk memulai kegiatan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) di Jabodetabek.

"Diharapkan bisa memulai kegiatan operasi TMC agar bisa dibiayai oleh BNPB. Jadi tidak membebani APBD DKI Jakarta," katanya.

Perlu adanya kolaborasi antarlembaga

Selain itu, masalah polusi udara Jakarta ini perlu adanya kolaborasi antarlembaga, seperti BMKG sebagai penyedia data potensi awan yang bisa disemai dan BRIN yang memiliki teknologinya. Sedangkan TNI AU sebagai pihak yang mengoperasikan pesawat dalam operasi TMC untuk menyebar garam atau intikondensasi.

BNPB memiliki kapasitas dalam penyediaan anggaran dalam kegiatan operasi TMC dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait data kualitas udara.

Pemerintah harus cepat lakukan rekayasa cuaca

Dia meminta pemerintah bergerak cepat melakukan rekayasa cuaca dengan mempercepat terjadinya hujan untuk mencuci polutan di udara. Selain itu, dia berharap adanya ketersediaan rumah sakit untuk pelayanan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) bagi pasien.

Lalu adanya kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa. "Jangan sampai korban ISPA di Jakarta sudah banyak dan akhirnya ada yang meninggal baru kita semua menyesal," ujarnya.

Kenneth bercerita telah berkunjung ke BMKG untuk mengetahui permasalahan polusi udara Ibu Kota. Menurut dia, dengan mengetahui masalah dari hulu maka nantinya di bagian hilir bisa dicegah maupun dikurangi sebagai upaya penanganan polusi udara.

"Polutan ini sumbernya ada dua kemungkinan, bisa dari sumber polutan lokal atau dari sumber polutan di luar DKI," ujarnya.

Minta kendaraan bermotor dibatasi, pajak dan tarif parkir dinaikkan

Anggota Komisi Perekonomian DPRD DKI Gilbert Simanjuntak juga sempat mendesak Pemprov DKI Jakarta membatasi jumlah kendaraan bermotor. Hal ini untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta yang terburuk di dunia.

“Jumlah kendaraan bermotor sangat mendesak untuk segera dibatasi melalui berbagai cara,” kata Gilbert melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 10 Agustus 2023.

Buruknya kualitas udara Jakarta bisa kuras APBN

Menurut politikus PDIP ini, polusi dan kualitas udara Jakarta yang buruk bisa menguras APBN untuk membiayai pengobatan pasien yang mengalami gangguan pernapasan dan menghambat pertumbuhan ekonomi di Ibu Kota.

Pengurangan jumlah kendaraan menurut Gilbert bisa dilakukan dengan melarang parkir di pinggir jalan, menaikkan tarif parkir, mengurangi lahan parkir, menaikkan tarif tol pada jam berangkat dan pulang kantor dan lainnya. “Tarif pajak kendaraan roda 2 perlu lebih tinggi,” ucapnya. 

Sedangkan, untuk solusi transportasi publik menurutnya dilakukan dengan penambahan armada, perluasan trayek atau jalur bus, uji emisi yang ketat dan mempercepat pembangunan kereta cepat LRT serta MRT. Selain itu, praktik galian di jalan harus dihentikan. “Sosialisasi akan dampak polusi dan kesadaran masyarakat untuk bersama pemerintah mengatasinya perlu digalakkan,” ucap dia.

Dalam menerapkan kebijakan-kebijakan pengendalian kualitas udara, kata Gilbert, para pejabat di Jakarta perlu berani dan konsisten.

MARIA FRANCISCA LAHUR | AHMAD FAIZ IBNU SANI | DESTY LUTHFIANI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus