Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Rawa Bunga Sembelih Hewan Kurban dalam 3 hari Demi Protokol Kesehatan

Wilayah kecamatan dengan jumlah hewan kurban terbanyak adalah Duren Sawit sebanyak 6.283 ekor, Cakung 4.821 ekor dan Kramat Jati 4.212 ekor.

1 Agustus 2020 | 16.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Lurah Rawa Bunga, Usriana memastikan pemotongan hewan kurban di sembilan lokasi penyembelihan hewan kurban di wilayahnya telah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 d. “Kami sudah monitor, semua berjalan dengan baik,” kata dia dalam keterangan tertulis yang Tempo kutip dari situs timur.jakarta.go.id pada Sabtu, 1 Agustus 2020. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan mulai dari 31 Juli sampai 2 Agustus 2020. Tujuannya agar warga tak berkerumun dan menjaga protokol jaga jarak fisik. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada sembilan lokasi itu terdapat 649 hewan kurban, terdiri dari 73 ekor sapi, 496 ekor kambing, serta 80 ekor domba di wilayah Rawa Bunga. Setelah dipotong, daging hewan kurban dibagikan kepada warga Kelurahan Rawa Bunga yang membutuhkan.  

Sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Timur melaporkan jumlah hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah mencapai 32.403 ekor. Jumlah hewan kurban di Jakarta Timur tahun ini menurun sekitar 30 persen dibanding 2019. “Itu dari seluruh penampungan di Jakarta Timur, terdiri atas sapi, kambing, domba dan kerbau," kata Kepala Bagian Perekonomian Kota Administrasi Jakarta Timur, Yeni Asnita di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2020.

Wilayah kecamatan dengan jumlah hewan kurban terbanyak adalah Duren Sawit sebanyak 6.283 ekor, Cakung 4.821 ekor dan Kramat Jati 4.212 ekor. Yeni mengatakan proses penyembelihan hewan kurban hanya diizinkan berada di zona dengan tingkat risiko penularan Covid-19 yang rendah atau zona hijau. “Lebih baik dipotong di tempat pemotongan hewan."

Pemotongan hewan kurban di lingkungan masjid hanya boleh dilakukan panitia kurban. Warga diimbau untuk tidak berkerumun di lokasi pemotongan lantaran berpotensi melanggar aturan jaga jarak di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi

 

ADAM PRIREZA | TEMPO.CO

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus