Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) bersama para pengelola Gedung Swadarma melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang penataan pedagang Abdul Jalil yang akan direlokasi ke gedung Swadarma.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“MOU ini berkaitan dengan perencanaan pembangunan Gedung Swadarma yang akan ditempati pedagang Abdul Jalil, serta kepastian pengelolaanya,” kata Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurutnya, pembahasan MOU ini sudah dilakukan cukup panjang dan telah melalui tahapan rekomendasi dari bagian hukum serta kesepakatan dengan para pengelola.
Dengan adanya MOU pengelolaan Gedung Swadarma, Wali Kota Jakarta Pusat itu berharapa dapat menjadi prototipe untuk penataan pedagang di wilayahnya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setko Administrasi Jakarta Pusat Bakwan Ferizan Ginting mengatakan setelah penandatangan MOU, maka proses pembangunan di lokasi dapat dikerjakan.
Sehingga, kata dia, kedepannya dapat rampung sesuai jadwal yang ditentukan. “Harapannya seluruh pekerjaan ini bisa terencana dengan jadwal kita setelah penandatanganan MOU ini. Karena kita punya batas waktu yang sudah ditentukan,” katanya.
Baca juga: Festival Batavia Kota Tua Dorong Interaksi Antarwarga, Anies Baswedan: Prioritaskan Pejalan Kaki