Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Profil Lima Narapidana Bali Nine yang Masih Menjalani Hukuman

Saat ini, tinggal lima narapidana Bali Nine yang masih menjalani hukuman penjara seumur hidup.

20 Desember 2024 | 04.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah Indonesia tetap akan memantau perkembangan lima narapidana anggota Bali Nine setelah dipindahkan ke Australia melalui Kedutaan Besar RI di negara tersebut.

“Australia akan menginformasikan perkembangan napi warga negara mereka ke kita dan membuka akses KBRI kita di Australia untuk memantau perkembangan napi tersebut,” ucap Yusril saat dihubungi di Jakarta pada Ahad, 15 Desember 2024, seperti dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ini, tinggal lima narapidana Bali Nine yang masih menjalani hukuman penjara seumur hidup. Mereka adalah Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens. Kelimanya telah dipindahkan ke negara asalnya, Australia, pada Ahad pagi. Mereka adalah Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Hampir dua dekade setelah penangkapan mereka pada 2005, lima anggota kelompok Bali Nine, sindikat penyelundup narkoba asal Australia, masih mendekam di penjara Indonesia. Mereka merupakan bagian dari sembilan orang yang ditangkap karena berusaha menyelundupkan heroin senilai sekitar AU$4 juta keluar dari Bali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penangkapan kelompok ini dilakukan setelah pihak Kepolisian Federal Australia memberikan informasi kepada kepolisian Indonesia. Meski kasus ini menarik perhatian luas, upaya hukum yang diajukan untuk meringankan hukuman mereka sebagian besar ditolak. Dua pemimpin sindikat, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, telah dieksekusi mati pada 2015.

Berikut adalah profil lima figur kasus Bali Nine tersebut:

1. Si Yi Chen

Si Yi ditangkap di sebuah hotel di Kuta saat berusia 20 tahun. Ia dijanjikan uang sebesar AU$15.000 untuk menyelundupkan heroin, yang ia rencanakan akan digunakan untuk mewujudkan cita-citanya menjadi pilot.

Awalnya, Si Yi dijatuhi hukuman penjara 20 tahun. Namun, hukuman tersebut meningkat menjadi hukuman mati setelah jaksa mengajukan banding. Pada 2008, Mahkamah Agung Indonesia menurunkannya kembali menjadi penjara seumur hidup.

Selama di penjara, Si Yi mengajarkan keterampilan membuat perhiasan kepada narapidana lain. Ia berharap suatu hari bisa kembali ke Australia setelah hampir dua dekade menjalani hukuman.

https://www.abc.net.au/news/2024-11-24/mother-of-bali-nine-member-michael-czugaj-speaks/103949004

2. Michael Czugaj

Michael ditangkap di Bandara Ngurah Rai dengan heroin seberat 1,75 kilogram yang diikatkan di tubuhnya. Berusia 19 tahun kala itu, ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Meski hukuman Michael sempat dikurangi menjadi 20 tahun pada 2006, pengadilan kembali meningkatkan hukuman menjadi seumur hidup. Michael kini dikenal aktif membantu sesama narapidana melalui program rehabilitasi narkoba serta mengajar bahasa Inggris dan seni.

Ia mengungkapkan keinginannya untuk kembali berselancar di tepi laut jika diberi kesempatan bebas.

3. Matthew Norman

Matthew adalah anggota termuda Bali Nine yang ditangkap di hotel di Kuta pada usia 18 tahun. Ia dijatuhi hukuman mati, tetapi setelah melalui berbagai banding, hukumannya dikurangi menjadi penjara seumur hidup.

Matthew kini menjadi narapidana yang dikenal teladan karena mengajar komputer dan bahasa Inggris kepada rekan-rekannya di penjara. Ia terus berharap hukumannya dapat dikurangi agar bisa kembali ke Australia.

"Saya ingin memastikan setiap hari saya melakukan yang terbaik untuk mendapatkan kesempatan kedua," katanya pada 2017.

4. Scott Rush 

Scott ditangkap di Bandara Ngurah Rai dengan 1,3 kilogram heroin yang diikatkan di tubuhnya. Ia awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tetapi setelah jaksa mengajukan banding, ia dijatuhi hukuman mati. Pada 2011, hukuman ini dikurangi kembali menjadi penjara seumur hidup.

Scott kini dikenal sebagai pemimpin rohani Katolik di penjara. Pengacaranya menggambarkannya sebagai pribadi yang "luar biasa" dengan kekuatan iman yang membantunya bertahan dalam masa sulit.

5. Martin Stephens

Martin ditangkap di Bandara Ngurah Rai dengan tuduhan serupa. Ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan.

Martin telah menikah dengan Christine Puspayanti, seorang warga Indonesia yang ditemuinya di penjara. Ia berharap bisa dibebaskan suatu hari untuk mengurus istri dan putrinya.

"Saya ingin menjadi warga negara yang baik dan berkontribusi," katanya dalam sebuah wawancara pada 2020.

Sultan Abdurrahman, Antara, 9 News dan ABC Net berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Mary Jane Kembali ke Filipina Berharap Diberi Pengampunan hingga Barang Kenangan dari Indonesia

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus