Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyambut aturan baru soal organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan dapat mengajukan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keran perizinan tersebut dibuka Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PBNU gerak cepat langsung mengajukan IUPK dan menjadi ormas keagamaan pertama yang mengajukan izin menjalankan usaha tambang tersebut. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot Tanjung mengatakan, adapun PBNU mengajukan izin untuk mengelola tambang batu bara di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
“Baru PBNU yang mengajukan,” kata Yuliot pada Selasa, 4 Juni 2024, dilansir pada Antara.
Yuliot mengatakan, BKPM akan menerbitkan izin usaha pertambangan apabila seluruh syarat sudah terpenuhi oleh PBNU. Pihaknya menyampaikan, pengajuan izin tersebut saat ini dalam proses evaluasi untuk dilihat kelengkapan administrasi dan pemenuhan kewajiban. Paling cepat, kata dia, IUPK akan diterbitkan 15 hari setelah syarat pendaftaran terpenuhi.
“Setelah terpenuhi, 15 hari dapat diterbitkan IUPK-nya,” katanya.
Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadilia juga menyatakan pihaknya bakal segera menerbitkan IUPK pengelolaan batu bara untuk PBNU. Hal ini, kata dia, guna mengoptimalkan peran organisasi keagamaan bagi Tanah Air. Pihaknya beralasan pemberian izin usaha kepada PBNU karena ia bangga terhadap NU itu lantaran sudah banyak berkontribusi bagi pembangunan negara.
“Saya bangga terhadap NU karena saya lahir dari kandungan seorang ibu yang kader NU,” kata politikus Partai Golkar ini.
Bagaimana Muhammadiyah
Ketua PP Muhammadiyah bidang Tabligh, Dakwah Komunitas, Kepesantrenan, dan Pembinaan Haji-Umrah, M. Saad Ibrahim mengatakan pihaknya belum mendapatkan tawaran resmi dari pemerintah terkait pemberian IUP tersebut.
“Saya kira kalau tawaran secara terbuka iya, tapi kalau secara khusus seperti surat masuk itu mungkin belum ya. Saya sendiri belum tahu tentang itu. Ini akan kita godok lebih dulu secara baik,” kata Saad di Jakarta Pusat, Selasa.
Saad mengatakan pemberian IUP merupakan hal baru bagi Muhammadiyah, sehingga pihaknya pasti akan membahas lebih lanjut mengenai aspek positif, negatif, serta kemampuan Muhammadiyah dalam menerima tawaran tersebut.
Karena itu, ia menekankan bahwa Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara.
Bagaimana dengan KWI
Uskup Agung Jakarta Prof Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo menyatakan KWI tak akan mengajukan izin untuk usaha tambang.
“Saya tak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya," kata Kardinal Suharyo di Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu, 5 Juni 2024, dilansir dari Antara.
Kardinal Suharyo mengatakan KWI tak berada di ranah usaha pertambangan, meski Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 memberi peluang bagi badan usaha milik ormas keagamaan mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024-2029.
DIMAS KUSWANTORO | BAGUS PRIBADI | HENDRIK KHOIRUL
Pilihan editor :